JAKARTA, KOMPAS.com- Kuasa hukum tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor Joko Driyono, Andru Bimasetta mengatakan kliennya tidak ditahan karena terlibat dalam pengaturan skor.
Andru menegaskan, Jokdri ditahan murni karena dugaan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor yang tengah diusut oleh Satuan Tugas Antimafia Bola.
"Berdasarkan surat perintah yang ditandatangani hari ini itu didasarkan pada pengeruskaan barang bukti dan memasuki garis polisi bukan terkait pengaturan skor," kata Andru di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2019) malam.
Baca juga: Kuasa Hukum: Tak Sepatutnya Jokdri Ditahan, Ini Alasan Subjektif Penyidik
Andru menuturkan, selama diperiksa Jokdri memang ditanyai terkait aliran dana di rekeningnya hingga histori percakapan di telepon selulernya.
Namun, Andru menyebut hal itu tidak mengarah kepada keterlibatan Jokdri dalam kasus pengaturan skor.
Saat ditanya mengenai barang bukti yang dirusak Jokdri, Andru mengaku tidak tahu menahu karena belum mendapatkan informasi tersebut dari para penyidik.
"Kalau ditanya apa bukti yang terkait, itu mungkin harus ditanyakan ke penyidik karena belum disampaikan kepada kita sampai saat ini," kaya Andru.
Selain itu, Andru menilai penahanan Jokdri merupakan subjektivitas penyidik.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Antimafia Bola menahan Jokdri karena diduga merusak barang bukti yang terkait dengan pengaturan skor di pertandingan Liga 3 antara Persibaran Banjarnegara vs PS Pasuruan.
Kepala Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo menyebut perusakan barang bukti itu berkaitan dengan pengaturan skor yang diduga dilakukan oleh Jokdri.
"Meskipun penahanan pasal perusakan, ada keterkaitan dengan match fixing (pengaturan skor) sepakbola di Banjarnegara," kata Hendro di Mabes Polri, Senin Sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.