Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Ungkap Proses Ratna Sarumpaet Operasi Bedah Kecantikan

Kompas.com - 26/03/2019, 16:44 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi dr. Sidik Setiamihardja menjelaskan kronologi awal operasi bedah kecantikan oleh terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

Sidik menjelaskan, pada 20 September 2018, Ratna mendatangi Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat untuk konsultasi kesehatan sebelum melakukan operasi bedah kecantikan.

"Tanggal 20 September jam 20.00 WIB, konsultasi untuk melakukan operasi mata dan face lifting," kata Sidik di PN Jakarta Selatan.

Operasi bedah kecantikan dilakukan pada 21 September 2018 sejak pukul 19.00-23.00 WIB.

Baca juga: Disebut Sebagai Penyebar Pertama Hoaks dalam Sidang Ratna Sarumpaet, Ini Kata Fadli Zon

Dalam tindakan operasi tersebut, Ratna dibius total sehingga ia baru sadar kembali satu jam pasca-operasi. 

Lalu Ratna dirawat di RS Bina Estetika pada 21-24 September.

"Pada 24 September, pasien sudah diperbolehkan pulang, tepatnya jam 21.00 WIB," ujar Sidik.

Ratna kembali konsultasi ke Dokter Sidik untuk mencabut benang di wajahnya pada tanggal 27 September dan 1 Oktober 2018.

"Tanggal 27 September jam 19.00 WIB, pasien datang kembali untuk melakukan pencabutan benang di bagian mata. Kemudian tanggal 1 Oktober jam 17.00 WIB, pasien datang kembali untuk mencabut benang di bagian pipi," jelas Sidik.

Menurut Sidik, wajah pasien akan membengkak pasca-operasi. Proses penyembuhannya pun membutuhkan waktu yang berbeda-beda.

"Penyembuhannya itu bukan dilihat dari waktu, tapi juga dilakukan pemeriksaan. Anatomi pasien itu berbeda-beda," kata Sidik.

Sidik dihadirkan dalam persidangan kelima terdakwa Ratna Sarumpaet, hari ini. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim JPU.

Baca juga: Saksi Bingung Ratna Disebut Dianiaya, tetapi Dirawat di Rumah Sakit Kecantikan

Jaksa juga menghadirkan dua saksi lainnya dari pihak rumah sakit, yakni dr. Desak dan perawat Aloysius serta tiga saksi dari pihak kepolisian, yakni AKP Niko Purba, Ipda Mada Dimas, dan Bripda Arief Rahman.

Sebelumnya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com