JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan, sebanyak 57 anggota DPRD DKI telah mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Laporan itu diserahkan setelah DPRD mendapatkan pendampingan mengisi LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Data yang ada tanggal 27 (Maret), 37 anggota dewan (lapor), tanggal 28 (Maret) ada 20 orang. Jadi jumlah 57 anggota, ditambah dengan sebelumnya 9 anggota," kata Yuliadi saat dihubungi, Jumat (29/3/2019).
Baca juga: KPK Ungkap Ada 27 Instansi dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN 100 Persen
Dengan demikian, anggota DPRD DKI yang sudah melaporkan LHKPN menjadi 66 orang dari total 106 orang.
Yuliadi mengaku pihaknya sudah mengingatkan agar para anggota dewan yang kembali mencalonkan diri mengisi LHKPN hingga 31 Maret 2019.
"Mereka yang incumbent, batas 31 Maret harus sudah memasukkan data, kecuali yang (anggota) baru, nanti (lapor LHKPN) setelah pelantikan," ujarnya.
Baca juga: KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN DPR Sebesar 22,88 Persen
Sebelumnya, KPK menerjunkan tim ke DPRD DKI untuk membantu urusan pelaporan harta kekayaan para anggota dewan.
Hal itu berangkat dari data KPK Januari 2019 silam.
Data itu menunjukkan tingkat kepatuhan DPRD DKI dalam LHKPN tahun 2018 adalah nol persen.
Baca juga: Tingkat Kepatuhan LHKPN Rendah, KPK Terjunkan Tim ke DPRD DKI Jakarta
"KPK datang ke DPRD DKI untuk membantu melakukan pendampingan pengisian LHKPN di sana. Hal ini merupakan upaya pencegahan sebagai respon surat yang kami terima dari DPRD DKI tentang pengisian LHKPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3/2019).
Di surat tersebut ditulis permintaan agar tim KPK mendampingi pengisian LHKPN pada pimpinan dan anggota DPRD DKI.
Menurut Febri, tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan di DPRD DKI Jakarta baru 7,89 persen.
Baca juga: Sedang Musim Kampanye, Fadli Zon Kritik KPK yang Sering Umumkan soal LHKPN
Febri berharap kehadiran tim KPK bisa dimanfaatkan para anggota DPRD agar bisa menuntaskan laporan harta kekayaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.