Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pengendara Motor Langgar Aturan Merokok, Ini Kata Sosiolog

Kompas.com - 02/04/2019, 15:04 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan membuat aturan mengenai larangan merokok dan melakukan aktivitas yang dinilai mengganggu konsentrasi pengendara motor di jalan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Namun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendapati masih ada 652 orang yang melanggar aturan tersebut sejak berlaku pada 11 Maret 2019.

Meski aturan sudah diterapkan, terlihat bahwa masih ada ratusan orang yang melanggar. Dengan demikian, apakah ini memperlihatkan bahwa kesadaran akan peraturan masih rendah?

"Kalau teorinya mengatakan orang itu taat atau tidak pada suatu aturan, itu tergantung dari esensi atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan," ujar dosen Sosiologi dari Universitas Airlangga, Prof Dr Bagong Suyanto, kepada Kompas.com, Selasa (2/4/2019).

Menurut Bagong, ada empat faktor yang menyebabkan pengendara motor itu tidak taat pada peraturan yang berlaku.

Pertama, jika si pengendara tersebut berpikiran bahwa dirinya tidak apa-apa saat ditilang. Asalkan tidak melibatkan keselamatan, si pengendara cenderung lebih mudah melanggar.

Kedua, berat ringannya sanksi yang diterima atau konsekuensi yang diterima kepada pengendara motor yang merokok.

"Kalau dirasa sanksi tidak berat, ya orang cenderung akan melanggar," ujar Bagong.

Baca juga: Polisi Mulai Tilang Bikers yang Merokok

Ketiga, Bagong mengungkapkan bahwa ada kemungkinan orang menyiasati peraturan yang berlaku. Misalnya, mereka akan melanggar jika tidak ada petugas polisi yang berpatroli atau berjaga.

"Kalau ada aparat yang mengawasi, dia tidak melanggar karena merasa mudah menyiasati," kata Bagong.

Menurut Bagong, pelanggar bisa saja memiliki pemikiran untuk menyiasati aturan dengan "uang damai". Misalnya, denda yang semestinya dikenakan Rp 750.000 bisa saja diganti dengan "uang damai" Rp 100.000.

Ini menyebabkan orang-orang tak khawatir ditilang meski ancaman denda sesuai aturan yang berlaku terbilang tinggi.

"Kalau aturan baru ini konsisten ditegakkan, itu kemungkinan untuk efektif akan lebih besar. Itu juga tergantung bagaimana konsistensi aparat," kata dia.

Keempat, faktor yang membuat pengendara motor tidak menaati Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 ini juga bergantung pada reputasi penegak hukumnya.

Apabila pihak yang mengawasi adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau polisi yang juga merokok, orang cenderung juga akan melanggar aturan sehingga tetap merokok saat mengendarai motor.

"Jadi, kenapa perokok tidak khawatir dikenai denda atau tilangan karena kombinasi dari empat faktor itu," ujar Bagong.

Bagong berharap ada sosialisasi agar pengendara motor memahami efek jera aturan tersebut. Tentu hal itu harus disertai konsistensi sanksi dan pengawasan yang lebih ketat.

Baca juga: Memang Bahaya Merokok Sambil Nyetir, Banyak Korbannya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com