JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet akan dilanjutkan Kamis (4/4/2019) lusa. Hakim Joni, selaku hakim ketua yang mengadili perkara itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mengemukakan hal itu sebelum menutup persidangan kasus itu hari Selasa ini.
"Untuk sidang dilanjutkan pada Kamis tanggal 4 April 2018 dengan pemeriksaan saksi. Jaksa silahkan menghadirkan saksi," kata Hakim Joni seraya menutup sidang.
Saat ditemui usai sidang, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Payaman menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan empat saksi pada persidangan selanjutnya.
"Kami akan hadirkan empat saksi, saksi fakta," katanya.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Bantah Fadli Zon Minta Izin Ambil Foto Wajah Lebamnya
Perkara itu memasuki sidang keenam hari ini.
Hari ini jaksa menghadirkan empat saksi. "Saksi Ahmad Rubangi, Sahrudin, Makmur Yulianto alias Fery, dan Nanik S Deyang," kata Koordinator JPU, Daru.
Rubangi, Sahrudin, dan Makmur merupakan staf Ratna. Nanik S Deyang adalah Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Tangis Ratna Sarumpaet Pecah Saat Timses Prabowo Bersaksi di Pengadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.