JAKARTA, KOMPAS.com- Sejumlah pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat dihentikan polisi karena kedapatan merokok saat tengah mengemudikan kendaraannya di kawasan Kampung Melayu, Senin (8/4/2019).
Kendati dihentikan dan ditegur karena merokok saat mengemudi, para pengendara rupanya memahami bahaya merokok saat sedang mengemudikan kendaraan.
"Kalau untuk aturan saya tahu, kira-kira ada penumpang perempuan atau ibu-ibu saya enggak (merokok), ini karena lagi kosong saja," kata Heru, seorang sopir angkot.
Baca juga: Pengendara Diimbau Menepi jika Ingin Merokok
Heru menyambut positif larangan merokok saat berkendara. Sebab, ia sering melihat penumpangnya yang tampak tidak nyaman ketika ada penumpang lain merokok.
"Memang banyak penumpang pada pakai masker kalau ada yang merokok, cuma kalau saya Insya Allah kalau ada (penumpang), enggak (merokok)," ujar Heru.
Untung, seorang pengendara motor, mengaku belum tahu adanya aturan yang melarang pengendara merokok saat sedang mengemudikan kendaraannya.
Baca juga: Merokok Sambil Berkendara, Sopir Ojek Online hingga Angkot Kena Tegur Polisi
Namun, Untung menilai aturan itu perlu diterapkan karena rokok dapat menyebabkan kecelakaan akibat pengendara tidak berkonsentrasi.
"Saya setuju saja karena memang dampaknya kan ada risiko gitu kan, jadi konsentrasi rokok dan konsentrasi nyetir agak berbeda kan. Insya Allah kita taati peraturan itu," kata Untung.
Senada dengan Untung, sopir ojek online bernama Sandi juga mendukung aturan tersebut. Sebab, ia juga merasa terganggu bila ada pengemudi lain yang merokok saat berkendara.
"Setuju sih, ada bagusnya juga sih mas, saya kadang-kadang kalau lagi di jalan ya, ada orang ngerokok, saya di belakangnya suka kena baranya," kata Sandi.
Sandi pun mengakui dirinya lebih senang berkendara tanpa merokok. Ia melanjutkan, dirinya juga tidak pernah merokok ketika sedang mengantar penumpang.
Diketahui, merokok merupakan salah satu kegiatan yang tidak boleh dilakukan sambil berkendara karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi pengemudi.
Hal itu diatur dalam Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 750.000.
"Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir.
"Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," ujar Nasir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.