Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Insya Allah kalau Ada Penumpang Saya Enggak Merokok..."

Kompas.com - 08/04/2019, 21:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Sejumlah pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat dihentikan polisi karena kedapatan merokok saat tengah mengemudikan kendaraannya di kawasan Kampung Melayu, Senin (8/4/2019).

Kendati dihentikan dan ditegur karena merokok saat mengemudi, para pengendara rupanya memahami bahaya merokok saat sedang mengemudikan kendaraan.

"Kalau untuk aturan saya tahu, kira-kira ada penumpang perempuan atau ibu-ibu saya enggak (merokok), ini karena lagi kosong saja," kata Heru, seorang sopir angkot.

Baca juga: Pengendara Diimbau Menepi jika Ingin Merokok

Heru menyambut positif larangan merokok saat berkendara. Sebab, ia sering melihat penumpangnya yang tampak tidak nyaman ketika ada penumpang lain merokok.

"Memang banyak penumpang pada pakai masker kalau ada yang merokok, cuma kalau saya Insya Allah kalau ada (penumpang), enggak (merokok)," ujar Heru.

Untung, seorang pengendara motor, mengaku belum tahu adanya aturan yang melarang pengendara merokok saat sedang mengemudikan kendaraannya.

Baca juga: Merokok Sambil Berkendara, Sopir Ojek Online hingga Angkot Kena Tegur Polisi

Namun, Untung menilai aturan itu perlu diterapkan karena rokok dapat menyebabkan kecelakaan akibat pengendara tidak berkonsentrasi.

"Saya setuju saja karena memang dampaknya kan ada risiko gitu kan, jadi konsentrasi rokok dan konsentrasi nyetir agak berbeda kan. Insya Allah kita taati peraturan itu," kata Untung.

Senada dengan Untung, sopir ojek online bernama Sandi juga mendukung aturan tersebut. Sebab, ia juga merasa terganggu bila ada pengemudi lain yang merokok saat berkendara.

"Setuju sih, ada bagusnya juga sih mas, saya kadang-kadang kalau lagi di jalan ya, ada orang ngerokok, saya di belakangnya suka kena baranya," kata Sandi.

Sandi pun mengakui dirinya lebih senang berkendara tanpa merokok. Ia melanjutkan, dirinya juga tidak pernah merokok ketika sedang mengantar penumpang.

Diketahui, merokok merupakan salah satu kegiatan yang tidak boleh dilakukan sambil berkendara karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi pengemudi.

Hal itu diatur dalam Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 750.000.

"Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir.

"Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," ujar Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com