Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung DPRD DKI Tak Punya RTH, Anggota Dewan Minta Disegel Saja

Kompas.com - 09/04/2019, 21:07 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus meminta agar Gedung DPRD DKI di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, disegel. Soalnya, gedung itu tak mengindahkan kewajiban menyediakan 20 persen ruang terbuka hijau (RTH).

Permintaan itu disampaikan Bestari ke Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto dalam rapat di Gedung DPRD DKI, Selasa (9/4/2019).

"Kapan Bapak akan menyegel Gedung DPRD ini? Ini tantangan, yang minta Dewan loh. Audit terhadap lingkungan wajib dilaksanakan supaya jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Gedung DPRD tidak memenuhi 20 persen kewajiban ruang terbuka hijau (RTH)," ujar Bestari.

Ia mengatakan tak ada ruang terbuka hijau di Gedung DPRD. Parkiran pun diperkeras dengan aspal. Ia menilai fungsi pengawasan yang tidak jalan ini juga terjadi di seluruh gedung di Jakarta.

Baca juga: Jakarta Masih Butuh Banyak Ruang Terbuka Hijau

"Peraturan daerah yang kita buat itu mensyaratkan kewajiban-kewajiban terhadap seluruh gedung itu milik masyarakat, perorangan, ataupun institusi, pemerintah, maupun swasta. Maka mari kita mulai dari rumah kita sendiri," kata Bestari.

Ia berharap Pemprov DKI benar-benar menyegel agar ada tindak lanjut yang memastikan adanya RTH. Bestari menyarankan agar fungsi pengawasan di Dinas Citata diperkuat dengan menambah pengawas.

Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, ia belum mengetahui persis soal tidak adanya ruang terbuka hijau di Gedung DPRD.

"Kalau ini enggak ada (RTH). Kalau Balai Kota sudah ada. Yang ini (Gedung DPRD) saya enggak tahu, nanti kami lihat seperti apa penutupannya," ujar Heru.

Heru membantah jika fungsi pengawasan tak berjalan. Ia menyebut sudah melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin.

"Rata-rata kekurangan volume (kewajiban 20 persen RTH). Karena pekerasan baru, di IMB enggak ada tapi ditambahin kemudian," ujar dia.

Kewajiban menyediakan RTH 20 persen dari luasan lahan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com