Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penangkapan Agung Saga, Narkoba Ditempel di Tiang Listrik dan Peringatan Polisi

Kompas.com - 11/04/2019, 07:23 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis film televisi ( FTV), Agung Saudaga alias Agung Saga menambah daftar panjang artis yang ditangkap karena menggunakan narkoba.

Agung ditangkap di Depan Circle K, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (9/4/2019) pukul 02.00 WIB.

Selain Agung kepolisian juga menangkap pelaku lainnya yakni Harry Nugraha yang merupakan seorang event organizer (EO).

1. Modus ditempel di tiang listrik

Modus yang digunakan saat membeli narkoba pun tergolong unik karena barang haram itu ditempel dan diisolasi di tiang listrik.

"Barang itu diisolasi di tiang listrik. Di depan toko furnitur di Bogor," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (10/4/2019).

Keduanya diduga sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Selatan.

Baca juga: Artis FTV Agung Saga Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu-sabu

Setelah dicari tahu oleh pihak kepolisian pada Selasa (9/4/2019) dini hari, pelaku kembali melakukan transaksi di wilayah Bogor.

Dalam perjalanan kembali ke Jakarta, kedua pelaku sempat memakai narkoba di rest area kilometer 58.

Selanjutnya, mereka berhenti di wilayah Petogogan, Jakarta Selatan hingga akhirnya ditangkap oleh polisi.

"Penyidik ke Bogor untuk mengawasi kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang duduk-duduk di depan minimarket di daerah Petogogan," ucap Argo.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga klip narkoba jenis sabu-sabu di dalam tas keduanya. Dua klip berada di tas Agung Saga dan satu klip lainnya di tas Harry Nugraha.

Baca juga: Artis FTV Agung Saga Beli Narkoba dengan Modus Ditempel di Tiang Listrik

"intinya barbuk setelah kita timbang 1,49 gram sisanya dari 3 klip itu," kata dia.

Berdasarkan pengakuan, kedua pelaku membeli narkoba dengan harga Rp 1,1 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkoba. Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara.

2. Mengaku gunakan narkoba agar tetap fit

Agung Saga dan Harry Nugraha beralasan menggunakan narkoba untuk meningkatkan stamina.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com