Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Telusuri Kemungkinan Pelanggaran dalam Pencalegan Ronaldo

Kompas.com - 11/04/2019, 09:30 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan penelusuran mengenai kemungkinan pelanggaran pemilu oleh Calon Legislatif (caleg) dapil IV, Kabupaten Tangerang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronaldo Laturette.

Komisaris Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Ronaldo terlibat pidana.

"Saya belum baca dokumen putusan segala macam, walaupun belum saya baca tapi kalau ada pemalsuan dalam pemberian keterangan bisa saja ada pelanggaran," kata Badrul saat dihubungi Kompas.com Kamis (11/4/2019) pagi.

Dia menyampaikan, jika Ronaldo benar mendaftar sebagai caleg di antara putusan bebas Pengadilan Negeri dan Putusan kasasi maka itu bukan tindak pelanggaran pemilu.

"Oh enggak (melanggar) kan belum ada putusan, dinyatakan bersalah itu jika sudah berkekuatan hukum tetap, upaya hukum tetap itu tidak ada upaya hukum lagi yang dilakukan. Kalau yang saya baca inikan di September putusannya, kalau enggak salah pendaftaran itu sudah selesai," ujarnya.

Baca juga: Alasan KPU Terima Pencalonan Caleg PSI yang Jadi Terpidana Kasus Kematian Gabriella dan Tengah Digugat Rp 302 Miliar

Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan penelusuran mengenai kemungkinan-kemungkinan pelanggaran yang terjadi.

Ia tak mau berkomentar mengenai sanksi seperti apa yang akan diterima Ronaldo jika ditemukan pelanggaran

Ronaldo dinyatakan bersalah oleh MA pada 25 September 2018 lalu atas meninggalnya Gabriella Sherly Howard, salah seorang siswi kelas tiga SD Global Sevilla pada 17 September 2015. 

Baca juga: Guru Global Sevilla Divonis Bebas Terkait Kasus Meninggalnya Gabriella

Ronaldo sempat dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada sidang putusan 28 November 2017. Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukam kasasi dan dikabulkan MA sehingga Ronaldo dijatuhi hukuman 10 bulan masa percobaan.

Atas putusan tersebut orang tua Gaby kemudian mengugat Ronaldo dan 12 pihak lainnya dengan tuntutan Rp 302 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Orangtua Gabriella Gugat Guru Renang dan Pihak Sekolah Rp 302 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com