Ia menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.
Pasal 1 Pergub tersebut menjelaskan, "Konsep naturalisasi adalah cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir, serta konservasi."
Baca juga: Masih Bingung Apa Itu Konsep Naturalisasi ala Gubernur DKI? Simak Isi Pergubnya...
Adapun setahun lalu, Anies mengungkapkan memilih menggunakan beronjong atau batu-batu sebagai penahan sungai ketimbang betonisasi.
Anies menyebut, penggunakan batu beronjong tak seperti pembetonan yang membuat ekosistem air tidak bisa hidup.
Penggunaan batu beronjong ini selain ketahananya yang lebih baik, juga membantu perkembangan biota air di sekitar sungai.
"Kalau dipasang beton maka biota air enggak bisa hidup di situ. Kalau dipasang batu bronjong maka di situ bisa jadi sarang tumbuhnya biota air."
"Jadi inilah contoh pendekatan natural yang dilakukan di tempat ini," ujar Anies saat meninjau perbaikan jalan dan dinding tembok di bibir sungai Kampung Berlan, 16 Februari 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.