Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sudah Curiga soal 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos adalah Hoaks

Kompas.com - 11/04/2019, 18:07 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi pertama kasus berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos yakni Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Sigit Joyo Wardono mengaku pihaknya memutuskan untuk melaporkan kasus hoaks itu lantaran memiliki bukti yang kuat.

Salah satunya, pada saat berita bohong tersebut beredar, Sigit menyebut surat suara bahkan belum dicetak oleh KPU.

Hal inilah yang menimbulkan kebingungan karena berita bohong itu beredar dengan pesan ada 7 kontainer surat suara tercoblos untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01.

Baca juga: KPU Tahu Berita Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos dari Twitter

"Hoaks itu pada 2 Januari 2019 saya bagian lembaga paham. Jangankan mengirim surat suara, mencetak dan menandatangani surat suara pun belum," ucap Sigit dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).

Menurutnya, KPU baru mulai mencetak dan mendistribusikan surat suara pada 16 Januari 2019 hingga Maret 2019.

"Sehingga rasanya tidak pas kalau ada berita surat suara sudah ada di luar tercoblos, padahal surat suara belum dicetak," kata dia.

Baca juga: Bagus Bawana Didakwa karena Sebar Hoaks soal 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Tak hanya itu, setelah informasi 7 kontainer yang disebut berisi 7 juta surat suara tercoblos di Tanjung Priok Jakarta Utara, KPU beserta Bawaslu dan Bea Cukai melakukan pengecekan ke lokasi.

Dan tak ditemukan fakta seperti yang disebarkan oleh terdakwa Bagus Bawana Putra (BBP) melalui pesan suara dan tulisan di media sosial twitter.

"Padahal KPU belum mencetak surat suara takutnya masyarakat tidak memberikan kepercayaan kepada KPU. Jangan sampai memberikan keresahan untuk menyongsong pemilu," jelasnya.


Akhirnya pada 3 Januari 2019 pihak KPU memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut kepada Mabes Polri dengan kasus berita bohong atau hoaks.

KPU pun melampirkan bukti berupa tangkapan layar terkait berita bohong yang beredar tersebut juga sebuah flashdisk yang berisi rekaman suara Bagus Bawana Putra selaku terdakwa yang menyebarkan berita lewat pesan suara

"Ada kami dikirim dari pimpinan kami dalam flashdisk warna putih yang kami dengarkan dan kami laporkan ke polisi," ungkapnya.

Selain Sigit Joyo Wardono, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan empat saksi lainnya yaitu dua anggota Bareskrim Mabes Polri Nur Firmansyah dan Rivi, Kepala Seksi Layanan Informasi Humas Bea Cukai Tanjung Priok Hendi Cahya, Koordinator Pemeriksa (Supervisi) Bea Cukai Tanjung Priok Muhammad Fikri.

Sedangkan anggota KPU lainnya Andre Putra berhalangan hadir.

Diketahui, Bagus Bawana Putra (BBP) didakwa telah membuat keonaran karena penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Jaksa mengatakan, terdakwa sengaja menyebarkan hoaks tujuh kontainer berisi surat suara telah dicoblos untuk Paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin pada 2 Januari 2019.

Bagus dijerat dengan delapan dakwaan yaitu melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dakwaan kedua adalah Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, kemudian Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dakwaan keenam adalah Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juga didakwakan. Dan yang terakhir adalah Pasal 207 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com