JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos Bagus Bawana Putra (BBP) kembali menjalani sidang kedua pada Kamis (11/4/2019).
Sidang kali ini diagendakan untuk mendengar keterangan saksi.
Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) Moh. Iryan mengatakan, ada enam saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini.
"Rencananya ada enam saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak kepolisian, dan bea cukai," ucap Iryan kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, beberapa saksi sudah hadir begitu pun dengan terdakwa BBP.
Baca juga: Bagus Bawana Didakwa karena Sebar Hoaks soal 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Terdakwa mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan celana biru tua.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bagus Bawana Putra (BBP) didakwa telah membuat keonaran karena penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Jaksa mengatakan terdakwa sengaja menyebarkan hoaks tujuh kontainer berisi surat suara telah dicoblos untuk Paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin pada 2 Januari 2019.
"Menyiapkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa penuntut umum di sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.