Baca selengkapnya: Politik Uang Terang Benderang, Hanya 5 Km dari Pusat Kota Jakarta
3. Pemilih Diperbolehkan Memilih di Atas Pukul 13.00, Ini Syaratnya
Pemilu 2019 segera diselenggarakan pada 17 April 2019. Pemilih dapat melakukan pencoblosan selama pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Lalu, bagaimana jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00?
Ternyata, menurut komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, pemilih masih diperkenankan untuk melakukan pencoblosan dengan beberapa ketentuan.
"Ya (pemilih masih dapat mencoblos setelah pukul 13.00 dengan beberapa ketentuan)," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pada Pasal 46 Ayat (1) huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 ialah pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya.
Selain itu, pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00.
Baca selengkapnya: Pemilih Diperbolehkan Memilih di Atas Pukul 13.00, Ini Syaratnya
Baca juga:
Apa Saja yang Perlu Dibawa Pemilih yang Pindah TPS?
Apa Saja yang Dibawa Saat ke TPS?
4. KPU Bantah soal Kabar Samsul Bahri, WNA yang Disebut Mengurus Pencoblosan di Sydney
Nama Samsul Bahri mencuat di media sosial dan dikaitkan dengan dugaan kecurangan Pilpres 2019 di Sydney.
"Di hoaks itu muncul bahwa seakan-akan Samsul Bahri anggota KPPSLN. Di kita enggak ada yang namanya Samsul Bahri," ungkap Ilham saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (14/4/2019).
Bahkan, nama tersebut dikatakannya tidak tercantum sebagai anggota KPPSLN di mana pun.