JAKARTA, KOMPAS.com- Kasus penangkapan CL di posko pemenangan caleg DPRD DKI Jakarta, M Taufik, masih dalam tahap klarifikasi di tingkat Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara.
Ketua Bawaslu Jakarta Utara Mochamad Dimyati mengatakan, pihaknya tengah mengklarifikasi dugaan politik uang yang melibatkan CL.
Baca juga: 6 Fakta Seputar Penangkapan Orang di Posko M Taufik Terkait Dugaan Politik Uang
"Belum tahu, makanya kita butuh proses klarifikasi. Ya masih berproses masih berjalan. Pokoknya kita harus ada kehati-hatian," kata Dimyati di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/4/2019) malam.
Dimyati menuturkan, pihaknya masih mempunyai waktu belasan hari untuk menangani kasus tersebut. Ia menjelaskan, ada sejumlah rangkaian yang mesti dilalui.
Baca juga: M Taufik: Kalau Politik Uang Itu untuk Ribuan Orang, Bukan 80 Orang
"Proses di kita itu tahapannya klarifikasi, penyidikan, penuntutan. Nah kita baru klarifikasi," ujar Dimyati.
Sementara itu, CL sudah dipulangkan dari Mapolres Metro Jakarta Utara Selasa sore kemarin setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin petang.
Diberitakan sebelumnya, Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara mengamankan seorang pria berinisial CL di posko pemenangan caleg DPRD DKI Jakarta, M Taufik, di kawasan Warakas, Jakarta Utara, Senin (15/4/2019) kemarin.
Pria itu ditangkap dengan dugaan politik uang karena kedapatan membawa sejumlah amplop berisi uang tunai.
Baca juga: 80 Amplop dari Posko M Taufik Masing-masing Berisi Uang Rp 500.000
Hingga Selasa sore, CL masih diperiksa oleh Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Taufik menjelaskan, CL merupakan koordinator saksi tingkat RW, di wilayah Warakas, Jakarta Utara.
Partai Gerindra dan Taufik sebagai caleg memang membekali para saksi dengan sejumlah uang yang disebut sebagai ongkos politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.