Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosiolog hingga Ahli Bahasa Akan Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 25/04/2019, 07:22 WIB
Walda Marison,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi fakta seperti persidangan sebelumnya.

"Kami akan hadirkan empat saksi ahli," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi saat dihubungi wartawan, Rabu (24/4/2019).

Keempat saksi tersebut di antaranya Trubus Rahadiansyah selaku sosiolog, Wahyu Wibowo selaku ahli bahasa, Mety Rachmawati selaku ahli pidana, dan Saji Purwanto selaku ahli forensik digital.

Trubus Rahardiansyah merupakan salah satu dosen yang mengajar di Universitas Trisakti. Tidak hanya mengajar di bidang sosiologi, dia juga sempat menerbitkan beberapa buku.

Mety Rachmawati merupakan salah satu pengajar Fakulitas Hukum di Universitas Trisakti. Dia telah menjadi tenaga pendidik sejak tahun 1991. 

Hingga saat ini, dia masing jadi pengajar aktif di univeristas Trisakti dengan mengajar Dasar-dasar Penghapus- Peringan & Pemberat Pidana, Percobaan- Penyertaan- Gabungan & Gugurnya Hak, Hukum Lingkungan, Victimologi, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana.

Wahyu Wibowo merupakan dosen mata kuliah Filsafat Bahasa, Kemahiran Menulis, Penulisan Kreatif, dan Filsafat Ilmu Pengetahua di Universitas Nasional.

Baca juga: Kesaksian Rocky Gerung, Jengkel Dibohongi Ratna hingga Dihujat Netizen

Dia mendapatkan gelar Doktornya dari Universitas Gajah Mada dengan disertasi perihal pertautan antara Filsafat Bahasa dan etika pers nasional. Dirinya pun sempat menulis beberapa judul buku diantaranya Berani Menulis Artikel Jurnalistik tahun 2006, Tata Permainan Bahasa Karya Tulis Ilmiah tahun 2010, dan Linguistik Fenomenologis John Langshaw Austin tahun 2011.

Sedangkan Saji Purwanto merupakan Ahli DIgital Forensik Polri. Karena kredibilitasnya, dia sempat bersaksi dalam beberapa persidangan kasus besar di antaranya kasus pemerasan oleh admin akun twitter TrioMacan2000 pada 2015, kasus ujaran kebencian, postingan di akun Facebook Jonru pada 2018 dan Kasus dugaan ujaran kebencian yang disangkakan pada musisi Ahmad Dhani yang juga di 2018.

Keempat saksi ini dihadrikan JPU guna memperkuat dakwaan Ratna dalam kasus penyebaran berita hoaks ini.

Dalam kasus itu, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com