Kebijakan ini hanya akan diberlakukan pada rumah pertama dari pihak bersangkutan. Jika ia memiliki 2 atau lebih rumah tinggal, maka yang lain akan tetap dikenakan PBB.
Baca juga: Anies Sebut PBB Gratis Akan Diperluas hingga Guru dan Mantan Presiden
Sebagai upaya untuk menjaga jumlah pemasukan setelah pembebasan PBB diperluas, Pemerintah Provinsi DKI menggenjot pendapatan sektor-sektor lainnya yang potensial menjadi sumber pemasukan daerah.
“Penambahan pembebasan PBB tentu ada dampaknya, itu sebabnya kami harus genjot pendapatan dari kegiatan yang memiliki nilai tambah,” kata Anies.
Salah satu langkah yang dilakukan pihak pemerintah adalah mendata ulang bangunan-bangunan yang selama ini memungkinkan terjadi kecurangan dalam membayar pajak.
“Misalnya gedung dihitung per lantainya 1.000 meter, dalam kenyataannya bisa jadi 1.200 meter. Nah, itu yang sedang kami lakukan, dengan cara seperti itu Insya Allah pendapatan pajak akan lebih banyak,” ujarnya.
Selain itu, bangunan rumah yang dilaporkan sebagai hunian yang selama ini menerima pembebasan PBB, ternyata banyak yang digunakan untuk kepentingan komersial.
Hal itu tentu tidak lagi sesuai dengan kriteria rumah yang bisa mendapat kebijakan pembebasan PBB.
“Kami akan buat kebijakan tentang PBB yang komprehensif termasuk tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal, tetapi dalam praktiknya kegiatan komersial itu terjadi, kos-kosan, warung,” ungkap Anies.
“Sekarang sedang dilakukan pemotretan oleh drone yang keliling Jakarta. Sampai nanti informasi lengkap. Mungkin Juni-Juli,” lanjut dia.
Upaya ini disebut Anies dapat memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Baca juga: Anies Revisi Pergub Pembebasan PBB Rumah dengan NJOP sampai Rp 1 Miliar
Kebijakan pembebasan PBB pertama kali diberlakukan pada masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, 2015 silam.
Hingga saat ini, terdapat 990.437 rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar yang dibebaskan PBB-nya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.