JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Rabu (1/4/2019) besok, Grab akan memberlakukan tarif baru sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Presiden of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, pihaknya akan mematuhi setiap peraturan yang berlaku di semua wilayah operasinya.
Ia kemudian berharap agar pengawasan dari pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, dilakukan cermat kepada seluruh perusahaan ojek daring.
"Selain itu kami berharap agar masyarakat dapat bersiap dengan peraturan perubahan tarif yang ditetapkan pemerintah berlaku mulai 1 Mei 2019," kata Ridzki dalam keterangannya.
Baca juga: Rumah Ambruk di Johar Baru Timpa Mikrolet dan Ojek Online
Adapun besaran tarif yang berlaku besok di wilayah Jabodetabek yang masuk dalam zona II adalah batas bawah Rp 2.000/Km dan tarif batas atas Rp 2.500/Km.
Sementara itu, biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000 untuk jarak tempuh maksimal empat kilometer.
Sementara itu, besaran tarif nett untuk zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Untuk Zona III, batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000- Rp 10.000.
Penetapan biaya jasa batas bawah dan batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya yang telah mendapatkan potongan tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator maksimal 20 persen. Sementara itu, yang 80 persen adalah menjadi hak pengemudi.
Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.
"Penerapannya sesuai dengan supply dan demand di lapangan," ujar dia.
Selain masalah tarif, pihak Grab mengaku siap untuk melaksana prosedur keselamatan berkendara yang juga diatur dalam peraturan menteri tersebut.
Menurut dia, prosedur keselamatan yang ada dalam PM tersebut seperti reflektor pada jaket pengemudi sudah lebih dahulu diberlakukan pihaknya kepada mitra.
Sebelumnya, Kementrian Perhubungan telah menentukan besaran tarif ojek online. Penetapan tarif ini sendiri dibagi menjadi tiga zona.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.