Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Grab Berlakukan Tarif Baru di Jabodetabek 1 Mei

Kompas.com - 30/04/2019, 20:43 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Rabu (1/4/2019) besok, Grab akan memberlakukan tarif baru sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Presiden of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, pihaknya akan mematuhi setiap peraturan yang berlaku di semua wilayah operasinya.

Ia kemudian berharap agar pengawasan dari pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, dilakukan cermat kepada seluruh perusahaan ojek daring.

"Selain itu kami berharap agar masyarakat dapat bersiap dengan peraturan perubahan tarif yang ditetapkan pemerintah berlaku mulai 1 Mei 2019," kata Ridzki dalam keterangannya.

Baca juga: Rumah Ambruk di Johar Baru Timpa Mikrolet dan Ojek Online

Adapun besaran tarif yang berlaku besok di wilayah Jabodetabek yang masuk dalam zona II adalah batas bawah Rp 2.000/Km dan tarif batas atas Rp 2.500/Km.

Sementara itu, biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000 untuk jarak tempuh maksimal empat kilometer.

Sementara itu, besaran tarif nett untuk zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Untuk Zona III, batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000- Rp 10.000.

Penetapan biaya jasa batas bawah dan batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya yang telah mendapatkan potongan tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.

Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator maksimal 20 persen. Sementara itu, yang 80 persen adalah menjadi hak pengemudi.

Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.

"Penerapannya sesuai dengan supply dan demand di lapangan," ujar dia.

Selain masalah tarif, pihak Grab mengaku siap untuk melaksana prosedur keselamatan berkendara yang juga diatur dalam peraturan menteri tersebut.

Menurut dia, prosedur keselamatan yang ada dalam PM tersebut seperti reflektor pada jaket pengemudi sudah lebih dahulu diberlakukan pihaknya kepada mitra.

Sebelumnya, Kementrian Perhubungan telah menentukan besaran tarif ojek online. Penetapan tarif ini sendiri dibagi menjadi tiga zona.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com