Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/04/2019, 20:43 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Rabu (1/4/2019) besok, Grab akan memberlakukan tarif baru sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Presiden of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, pihaknya akan mematuhi setiap peraturan yang berlaku di semua wilayah operasinya.

Ia kemudian berharap agar pengawasan dari pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, dilakukan cermat kepada seluruh perusahaan ojek daring.

"Selain itu kami berharap agar masyarakat dapat bersiap dengan peraturan perubahan tarif yang ditetapkan pemerintah berlaku mulai 1 Mei 2019," kata Ridzki dalam keterangannya.

Baca juga: Rumah Ambruk di Johar Baru Timpa Mikrolet dan Ojek Online

Adapun besaran tarif yang berlaku besok di wilayah Jabodetabek yang masuk dalam zona II adalah batas bawah Rp 2.000/Km dan tarif batas atas Rp 2.500/Km.

Sementara itu, biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000 untuk jarak tempuh maksimal empat kilometer.

Sementara itu, besaran tarif nett untuk zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Untuk Zona III, batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000- Rp 10.000.

Penetapan biaya jasa batas bawah dan batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya yang telah mendapatkan potongan tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.

Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator maksimal 20 persen. Sementara itu, yang 80 persen adalah menjadi hak pengemudi.

Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.

"Penerapannya sesuai dengan supply dan demand di lapangan," ujar dia.

Selain masalah tarif, pihak Grab mengaku siap untuk melaksana prosedur keselamatan berkendara yang juga diatur dalam peraturan menteri tersebut.

Menurut dia, prosedur keselamatan yang ada dalam PM tersebut seperti reflektor pada jaket pengemudi sudah lebih dahulu diberlakukan pihaknya kepada mitra.

Sebelumnya, Kementrian Perhubungan telah menentukan besaran tarif ojek online. Penetapan tarif ini sendiri dibagi menjadi tiga zona.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Nissan Xtrail Tabrak Penjaga Pelintasan Kereta, Korban Dirawat di RS

Nissan Xtrail Tabrak Penjaga Pelintasan Kereta, Korban Dirawat di RS

Megapolitan
Buruh 'Ngotot' UMK Kota Bekasi 2024 Harus Naik 14,02 Persen

Buruh "Ngotot" UMK Kota Bekasi 2024 Harus Naik 14,02 Persen

Megapolitan
Remaja yang Diperkosa Ayah Kandung di Tangsel Kini Hamil 9 Bulan

Remaja yang Diperkosa Ayah Kandung di Tangsel Kini Hamil 9 Bulan

Megapolitan
BPBD DKI Bakal Bangun Tenda Darurat jika Banjir Tak Surut 1x24 Jam

BPBD DKI Bakal Bangun Tenda Darurat jika Banjir Tak Surut 1x24 Jam

Megapolitan
Kampung Nelayan Muara Angke Terendam Banjir akibat Air Pasang dan Hujan

Kampung Nelayan Muara Angke Terendam Banjir akibat Air Pasang dan Hujan

Megapolitan
Pemerintah Kirim Cabai dari Daerah untuk Tekan Harga di Jakarta, Kemendag: Sudah Turun Kan?

Pemerintah Kirim Cabai dari Daerah untuk Tekan Harga di Jakarta, Kemendag: Sudah Turun Kan?

Megapolitan
Sebut Ada Oknum Polisi Tak Netral pada Pemilu 2024, Aiman: Saya Hanya Mengingatkan...

Sebut Ada Oknum Polisi Tak Netral pada Pemilu 2024, Aiman: Saya Hanya Mengingatkan...

Megapolitan
Belum Surut, Banjir di Kelurahan Cawang Masih Setinggi 80 Sentimeter

Belum Surut, Banjir di Kelurahan Cawang Masih Setinggi 80 Sentimeter

Megapolitan
Banjir di Pejaten Timur Tak Kunjung Surut, Lurah: Banyak Kiriman Air dari Bogor

Banjir di Pejaten Timur Tak Kunjung Surut, Lurah: Banyak Kiriman Air dari Bogor

Megapolitan
Ayah di Tangsel Ternyata Sudah Perkosa Anak Kandungnya sejak 2018

Ayah di Tangsel Ternyata Sudah Perkosa Anak Kandungnya sejak 2018

Megapolitan
Cegah Kenaikan Harga Jelang Natal-Tahun Baru, Masyarakat Diminta Tak Timbun Bahan Pangan

Cegah Kenaikan Harga Jelang Natal-Tahun Baru, Masyarakat Diminta Tak Timbun Bahan Pangan

Megapolitan
Tak Ada Palang Otomatis, Kecelakaan di Pelintasan Liar Kawasan Cengkareng Berulang Kali Terjadi

Tak Ada Palang Otomatis, Kecelakaan di Pelintasan Liar Kawasan Cengkareng Berulang Kali Terjadi

Megapolitan
Demo Tuntut Kenaikan UMK Bekasi 2024, Buruh: Kami Lumpuhkan Wilayah Kota dan Kabupaten

Demo Tuntut Kenaikan UMK Bekasi 2024, Buruh: Kami Lumpuhkan Wilayah Kota dan Kabupaten

Megapolitan
Banjir di Jakarta Mulai Surut, Tersisa 57 RT Masih Terendam

Banjir di Jakarta Mulai Surut, Tersisa 57 RT Masih Terendam

Megapolitan
Penyebab Kematian Hamka Masih Misteri, Polisi: Sabar, dalam Waktu Dekat Akan Kami Rilis

Penyebab Kematian Hamka Masih Misteri, Polisi: Sabar, dalam Waktu Dekat Akan Kami Rilis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com