JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial MS (23) mengaku mebunuh anaknya sendiri yang baru berusia tiga bulan lantaran diduga mendatangkan kesialan.
Hal itu disampaikan Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu.
"Pelaku menganggap anaknya itu merupakan anak hasil hamil di luar nikah. Jadi malu sama keluarga besarnya dan pelaku berpikir kalau anak hasil hamil di luar nikah bisa mendatangkan kesialan dan kemalangan buat keluarganya," kata Erick melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Minggu (5/3/2019).
Baca juga: Polisi Akan Gali Makam Bayi yang Tewas Dianiaya Ayahnya di Kebon Jeruk
Oleh karena itu ia melakukan penganiayaan yang menyebabkan anaknya berinisial KQS tewas saat istrinya berbelanja ke pasar.
Penganiayaan yang dilakukan MS menimbulkan luka memar bekas pukulan di bagian wajah, bekas gigitan di bagian pipi, serta mengalami patah tangan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) DKI Jajarta sempat melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada MS dan istrinya SK (22)
"Setelah diperiksa assesment awal oleh Dinas P2TP2A Jakarta bahwa pelaku normal, tidak mgalami gangguan jiwa walaupun perilaku menyimpang," kata Erick.
Baca juga: MS Aniaya Bayinya hingga Tewas Saat Sang Istri ke Pasar
Diketahui sebelumnya, seorang balita berusia 3 bulan ditemukan tewas oleh ibu kandungnya pada 27 April 2019 lalu dengan luka memar dan bekas gigitan.
"Bayi itu meninggal Sabtu, 27 April saat dibawa ke puskesmas, orangtuanya minta surat kematian ke puskesmas, sama puskesmas ditolak. Salahnya dia (pihak puskesmas) enggak lapor," jelas Erick.
Setelah permintaannya ditolak, lanjut Erick, pelaku yang ketakutan langsung membawa jenazah korban ke rumah untuk dikuburkan.
"Lalu, pada Selasa (30/4/2019) pelaku kembali mendatangi puskesmas dan meminta surat kematian," lanjut Erick.
Permintaan itu kembali ditolak oleh puskesmas dan kemudian pihak puskesmas melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian.
"Akhirnya kami tangkap pelakunya pada Rabu (1/5/2019)," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.