Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Gojek Naik Turun dalam Tiga Hari, Ini Alasannya...

Kompas.com - 06/05/2019, 11:05 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gojek sempat memberi tarif Rp 1.900 per kilometer di wilayah Jabodetabek pada Sabtu (4/5/2019). Padahal, berdasarkan Keputusuan Kementerian Perhubungan nomor 348 tahun 2019, batas bawah Rp 2.000 perkilometer batas atas Rp 2.500 per kilometer yang berlaku sejak 1 Mei 2019.

Chief of Corporate Affairs Nilla Marita membenarkan hal tersebut. Menurut dia, hal itu dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama tiga hari pertama pemberlakuan tarif uji coba. Pihaknya melihat adanya penurunan order Go-Ride yang cukup signifikan.

Ia menyampaikan, saat pemberlakuan tarif ujicoba ini, pihaknya harus memberikan berbagai program promosi untuk menjaga tingkat pemintaan konsumen.

"Hal ini baik untuk jangka pendek, namun tidak baik untuk keberlangsungan usaha secara jangka menengah dan panjang," kata Nilla melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Senin (6/5/2019).

Baca juga: YLKI Sebut Banyak Warga Belum Tahu Kenaikan Tarif Ojek Online

Ia menerangkan, subsidi yang berlebihan untuk memberikan harga promosi hanya memberikan kesan murah yang semu karena tidak bisa dilakukan secara permanen.

Dalam jangka panjang, kata Nila, subsidi berlebihan justru akan mengancam keberlangsungan industri, menciptakan monopoli, dan menurunkan kualitas layanan dari industri itu sendiri.

"Ancaman terhadap keberlangsungan industri dapat mengakibatkan hilangnya peluang pendapatan bagi para mitra driver yang tentunya sangat ingin kami hindari," ucapnya.

Namun, pihaknya tetap mendukung keberhasilan dan optimalisasi Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 tersebut.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Harus Dibarengi Peningkatan Pelayanan”

Nilla mengatakan, Gojek akan terus melaporkan perkembangan terkait uji coba tarif kepada Pemerintah untuk dapat saling memberikan dan menerima masukkan.

"Kami berharap dapat bersama-sama menciptakan industri yang sehat, sehingga dapat terus mempermudah hidup konsumen serta menjaga pendapatan dan kesejahteraan driver yang berkesinambungan," kata dia.

Adapun penyesuaian tarif ojek online yang ditetapkan Kementerian Perhubungan pada Maret lalu mulai berlaku pada Rabu 1 Mei 2019.

Baca juga: Apakah Tarif Ojek Online yang Baru Sudah Ideal?

Kementerian Perhubungan mengatur tarif ojek online melalui sistem zonasi.

Ada tiga zona yang berlaku dengan besaran tarif yang berbeda-beda. Wilayah Jabodetabek masuk dalam zona II.

"Jadi untuk (tarif) batas bawah Rp 2.000 (per kilometernya). Untuk (tarif batas) atasnya Rp 2.500. Itu yang Jabodetabek (zona II),” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Selain tarif per kilometer, Kemenhub juga mengatur biaya jasa yaitu biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.

Budi mengatakan, biaya jasa tersebut dipatok angka minimal Rp 8.000 dan maksimal Rp 10.000 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga: INFOGRAFIK: Tarif Ojek Online yang Baru Ditetapkan Kemenhub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com