Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Jokdri Perintah Anak Buah Ambil Dokumen dan Notebook Saat Ruangan Dipasang Garis Polisi

Kompas.com - 07/05/2019, 08:11 WIB
Walda Marison,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas Ketua PSSI Joko Driyono atau Jokdri disebut memerintahkan anak buahnya, Muhamad Mardani Morgot untuk mengambil  dokumen dan notebook yang ada di ruangan kantor PT. Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07. Dokumen tersebut diambil saat ruangan kerja Jokdri telah dipasang garis polisi.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan Jokdri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Dalam dakwaan, Jokdri bertanya kepada Morgot apakah masih punya akses masuk ke kantornya.

"Terdakwa menanyakan: apakah Saksi Muhamad Mardani Morgot masih ingat password fingerprint pada pintu belakang ruang kerja Terdakwa"  Kata Jaksa Sigit Hendardi saat membacakan dakwaan.

Baca juga: Joko Driyono Didakwa Melakukan Perusakan Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor

"Saksi Muhamad Mardani Morgot mengatakan: kalau baterai automatic-nya tidak habis maka Saksi Muhamad Mardani Morgot masih bisa masuk karena jari telunjuk kanan saksi Muhamad Mardani Morgot masih terdata atau terekam di fingerprint pada pintu belakang ruang kerja Terdakwa" lanjut jaksa.

Morgot mengikuti permintaan Jokdri untuk mengambil barang barang tersebut. Morgot menyelinap ke ruangan Jokdri pukul 23.30 dan melewati garis polisi.

"Kemudian pada hari itu juga sekira Jam 23.30 WIB, Saksi Muhamad Mardani Morgot masuk sendirian mendatangi ruangan terdakwa yang sudah dilakukan garis police line melalui apartemen," lanjut Jaksa.

Baca juga: Jaksa: Jokdri Hilangkan Rekaman CCTV Kantor Liga Indonesia

Usut punya usut, dokumen tersebut adalah barang bukti untuk kasus pengaturan skor sepak bola yang tengah diusut Satgas Anti Mafia Bola.

Jaksa menduga pengambilan barang bukti itu untuk menghambat Satgas Anti Mafia Bola menyelidiki kasus pengaturan skor.

Jokdri didakwa melakukan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Selain memerintahkan anak buahnya mengambil sejumlah dokumen, Jokdri juga menyuruh Mardani Morgot mengambil rekaman CCTV.

Atas tindakannya, Joko Driyono disangkakan dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com