Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Makam Bayi yang Tewas Dianiaya Ayahnya di Kebon Jeruk

Kompas.com - 08/05/2019, 11:40 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian membongkar makam KQS, bayi berusia tiga bulan yang dianiaya hingga tewas oleh ayahnya sendiri pada Rabu (7/5/2019).

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandi mengatakan, pembongkaran ini dilakukan untuk melaksanakan otopsi di tempat terhadap jenazah korban.

"Kita berkoordinasi dengan dokter forensik RSCM untuk melakukan bongkar makam bayi untuk kepentingan forensik," kata Irwandi kepada wartawan di tempat pemakaman milik keluarga MS pelaku penganiayaan di KQS di jalan Madrasah 2 Sukabumi Utara, Jakarta Barat.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, lokasi malam tampak dipasangi garis polisi berwarna kuning agar tak dilewati warga.

Di atas makam sendiri dipasangi tenda tertutup agar proses penggalian dan pemeriksaan terhadap jenazah bayi tak bisa dilihat warga.

Baca juga: Polisi Periksa Dokter Puskesmas yang Tangani Bayi Korban Penganiayaan Ayahnya

Ibu korban yang berinisial SK (22) yang berada dilokasi tampak tak kuat melihat proses autopsi tersebut dan dibawa masuk ke rumah warga sekitar.

Irwandi menyampaikan, proses otopsi ini diperlukan untuk mendapatkan bukti empiris terkait penyebab kematian korban.

"Setelah ini hasil yang kita dapatkan dari dokter forensik akan kita satukan dengan bukti-bujti yang lain guna kepentingan penyidikan," ucapnya.

Adapun ayah korban yang berinisial MS (23) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.

MS dilaporkan pihak Puskesmas Kebon Jeruk setelah mencoba mengurus surat kematian dari korban.

Baca juga: Bayi 3 Bulan yang Dibunuh Ayahnya Juga Alami Patah Tangan

Namun surat kematian tersebut tidak diberikan oleh Puskesmas lantaran ditemukan bekas kematian yang tak wajar dari tubuh korban.

Ia kemudian diamankan polisi di kediamannya yang berada di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (1/3/2019).

Atas perbuatannya MS dikenakan pasal pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 80 (4) UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tetntang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Karena pelaku adalah orangtuanya sendiri maka hukumannya diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara," kata Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu Senin (5/5/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com