Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 10/05/2019, 12:23 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eggi Sudjana mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan makar oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Gugatan praperadilan itu diajukan Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

"Hari ini kami telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan klien kami Doktor Haji Eggi Sudjana sebagai tersangka atas dugaan makar atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi saudara Supriyanto," kata Pitra di PN Jakarta Selatan, Jumat. 

Baca juga: 5 Fakta Demo Gerakan Eggi Sudjana dan Kivlan Zein, Dibatalkan Polisi dan Akan Beraksi Lagi

Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan karena kliennya merasa kecewa dengan Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan tersangka.

Selain itu, kata Pitra, penetapan tersangka Eggi atas dugaan makar dianggap tidak tepat.

kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni memberikan keterangan terkait gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/5/2019)KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni memberikan keterangan terkait gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/5/2019)
Sebab, berdasarkan laporan yang diajukan Supriyanto, kliennya dilaporkan atas Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, bukanlah Pasal 107 KUHP tentang Makar.

Baca juga: Saat Demonstran yang Dimotori Eggi Sudjana dan Kivlan Zen Tak Bisa Tunjukkan Izin

"Jadi konteksnya juga berbeda kenapa sampai di Polda Metro Jaya dilimpahkan pasalnya berubah," ucapnya.

Ia menyangkan perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya dilakukan pihak kepolisian tanpa adanya wawancara terhadap kliennya.

Adapun, berkas gugatan praperadilan sudah diterima PN Jakarta Selatan dengan nomor 51/pid/pra/2019/pnjaksel.

Baca juga: Eggi Sudjana, Seruan People Power, dan Dugaan Makar

Sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dugaan makar atas seruan people power.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Undangan pemanggilan Eggo terdaftar dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com