JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memanggil dokter Robiah Khairani Hasibuan atau biasa dikenal Ani Hasibuan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Hal itu berkaitan dengan ucapan Ani beberapa waktu lalu mengenai tudingan senyawa kimia pemusnah massal yang menjadi penyebab meninggalnya petugas KPPS.
“Ya, benar, diklarifikasi terkait ucapannya yang menyebut senyawa kimia pemusnah massal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).
Baca juga: IDI: Jika dr Ani Hasibuan Terindikasi Langgar Etik, Laporkan Saja
Pemanggilan itu diagendakan, hari ini pukul 10.00 WIB oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Surat panggilan itu terdaftar dengan nomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus.
2
Adapun, Ani dilaporkan seseorang bernama Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019.
Sebelumnya, pernyataan Ani soal kematian ratusan petugas KPPS sempat menuai kontroversi.
Ia sempat menyanggah pernyataan pihak KPU yang menyebutkan bahwa kasus meninggalnya petugas KPPS disebabkan kelelahan bekerja.
“Saya sebagai dokter dari awal sudah merasa lucu, gitu. Ini bencana pembantaian atau pemilu? Kok banyak amat yang meninggal. Pemilu kan happy-happy mau dapat pemimpin baru kah atau bagaimana? Nyatanya (banyak yang) meninggal,” ujar Ani ketika menjadi pembicara dalam sebuah program talkshow yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta, Selasa (7/6/2019).
Sementara dalam unggahan berbentuk foto bidik layar artikel dari situs tamsh-news.com yang beredar di media sosial, nama Ani tercantum dalam judul berita disertai pernyataan, “Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS”.
Namun, berdasarkan penelusuran Kompas.com di pranala https://tamsh-news.com/article/dr-ani-hasibuan-sps--pembantaian-pemilu-gugurnya-573-kpps, dalam tubuh berita dipaparkan soal klaim telah ditemukan senyawa kimia pemusnah massal pada tubuh 573 anggota KPPS yang meninggal dunia, tanpa satu pun pernyataan dari Ani mengenai hal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.