Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Buana Permata Hijau Pertanyakan Keterlibatan Agung Podomoro dalam Sengketa Taman BMW

Kompas.com - 17/05/2019, 21:42 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum PT Buana Permata Hijau Damianus Renjaan mempertanyakan keterlibatan PT Agung Podomoro Land dalam sengketa Taman BMW.

Dalam fakta persidangan PT Buana Permata Hijau (BPH) melawan Pemprov DKI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, terungkap DKI memiliki lahan itu lewat PT Agung Podomoro Land.

"Pada tanggal 17 Mei 2014, PT BPH baru mengetahui bahwa di atas sebagian tanah tersebut telah diterbitkan Sertipikat Hak Pakai No. 250/Kelurahan Papanggo dan Sertipikat Hak Pakai No. 251/Kelurahan Papanggo keduanya atas nama Pemda DKI sehingga mengakibatkan tumpang tindih atau overlap," kata Damianus dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: Soal Taman BMW, PT Buana Permata Hijau Minta Anies Hargai Hak atas Tanah

Setelah mengetahui adanya penerbitan sertifikat atas tanahnya, PT Buana Permata Hijau kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Majelis hakim PTUN memenangkan PT Buana dan membatalkan sertifikat itu. Salah satu alasannya, penerbitan serifikat dinilai cacat hukum.

"Tanah PT BPH ternyata telah dibebaskan untuk kepentingan umum dan uang ganti ruginya telah dikonsinyasikan di Pengadillan Negeri Jakarta Utara pada 1994. Namun uang konsinyasi tersebut ternyata bukan berasal dari APBD DKI Jakarta, melainkan berasal dari PT Agung Podomoro yang tidak dilengkapi dengan bukti setor ke kas daerah," ujar Damianus.

Setelah menitipkan dana konsinyasi, PT Agung Podomoro Land disebut telah memberikan tanah tersebut ke Pemprov DKI lewat Berita Acara Serah Terima (BAST) pada tahun 2007.

PT Buana Permata Hijau mempertanyakan keterlibatan Agung Podomoro Land.

Baca juga: Sengketa Taman BMW yang Berujung Permintaan Stop Bangun Stadion...

"Kenapa sampai di atas lahan PT BPH diterbitkan sertipikat hak pakai No. 314 dan 315 dengan data yuridis di antaranya berupa BAST tanggal 8 Juni 2007, padahal PT BPH tidak ada kaitannya dengan BAST tersebut," kata Damianus.

PT Buana Permata Hijau juga mengeklaim tak pernah diberitahu bahwa lahannya dikonsinyasi untuk kepentingan umum. Konsinyasi upaya membebaskan lahan dengan menitipkan uang ganti rugi di pengadilan.

Untuk itu, PT Buana Permata Hijau meminta DKI meninjau kembali klaimnya.

"PT BHP mendesak Pemda DKI Jakarta agar mengkaji kembali kebenaran data yuridis masing-masing sertipikat hak pakai yang diantaranya bersumber dari BAST tanggal 8 Juni 2007 antara Pemda DKI dan PT Agung Podomoro," ujar Damianus.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa lalu, majelis hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW dalam perkara Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT.

Dua sertifikat yang digugat diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bernomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Agustus 2017.

Sertifikat 314 memiliki luas 29.256 meter persegi dan SHP 315 seluas 66.199 meter persegi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com