JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan-bangunan yang sudah terlanjur berdiri di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Pemprov DKI memilih tak membongkar bangunan-bangunan itu. Mengapa?
"Begini, ada sekitar seribu unit rumah yang telah mereka bangun tanpa IMB dan dibangun pada periode 2015-2017, sebelum kami bertugas di DKI. Jadi masalah yang kami temui dan harus diselesaikan terkait dengan beberapa fakta," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran persnya, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: Penjelasan Anies Terkait Terbitnya IMB di Pulau Reklamasi
Fakta yang dimaksud, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota. Anies menyebut, pengembang membangun rumah tinggal di pulau reklamasi dengan total luasan kurang dari lima persen berdasarkan pergub tersebut.
"Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata dia.
"Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya," ujar Anies.
Anies mengatakan, bila ia mencabut pergub itu, ada kemungkinan masyarakat khususnya dunia usaha tak lagi mempercayai hukum. Preseden itu diyakini akan berdampak pada aturan lainnya.
Baca juga: Anies: Bayangkan Bila Kami Tak Hentikan Reklamasi, 17 Pulau Terbangun...
"Suka atau tidak terhadap Pergub 206/2016 ini, faktanya pergub itu adalah sebuah dasar hukum," ujar Anies.
"Adanya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance," lanjut dia.
Pemprov DKI, kata Anies, akan berusaha memperbaiki dengan mengambil alih sisa lahan yang belum terbangun. Sisa lahan itu akan dijadikan fasilitas yang bebas dinikmati publik.
"Misalnya sekarang sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan utk kegiatan olah raga termasuk akan dibangun pelabuhan, dan lain-lain," ujar Anies.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang telah didirikan di Pulau D.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun. Bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.