Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Pembobol Mesin ATM Pakai Pahat

Kompas.com - 19/06/2019, 20:28 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga tersangka pembohol ATM dengan modus mencongkel mulut mesin ATM menggunakan pahat ditangkap Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka yang berinisial DS, A, dan J merupakan warga asal Lampung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka melakukan aksinya pada mesin ATM BNI yang sepi.

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, yakni DS dan A sebagai eksekutor, sementara J mengawasi suasana sekitar mesin ATM dari dalam mobil.

Baca juga: Seorang Pria Bobol 2 Minimarket Dalam Semalam

"Modus ketiga tersangka ini menggunakan satu mobil Toyota Avanza milik rental yang disewa. Kemudian mereka berkeliling mencari mesin ATM yang sepi untuk melakukan aksinya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).

Sebelum melakukan aksinya, ketiga tersangka telah membuat rekening BNI menggunakan identitas orang lain. Kemudian, mereka menuju mesin ATM untuk mengambil sejumlah uang.

Argo menjelaskan, tersangka mengambil uang senilai Rp 1.250.000 pada mesin ATM dengan pecahan uang senilai Rp 50.000.

Sementara itu, mereka mengambil uang senilai Rp 2.500.000 pada mesin ATM dengan pecahan uang senilai Rp 100.000.

"Tersangka DS melakukan transaksi penarikan pada mesin ATM dengan memasukkan nominal yang diinginkan. Ketika mesin ATM mulai beroperasi untuk menghitung uang, DS mencongkel mulut mesin ATM menggunakan pahat dan A mengambil uangnya," jelas Argo.

Pembobolan ATM dengan modus congkel mulut mesin itu membuat tersangka dapat mengambil uang tanpa mengurangi jumlah saldo dalam rekening.

"Alasan membobol ATM karena uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Mereka belajarnya otodidak. Ada sekitar 10 mesin ATM yang telah dibobol tersangka, ada di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat," ujar Argo.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com