"Beberapa anggota DPRD diperiksa KPK bahkan ada yang ditahan, itu sekitar pertengahan 2016, tetapi apa sebabnya kemudian keluar pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," kata Anies.
Baca juga: Tudingan Anies dan Jawaban Ahok soal Reklamasi
Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah mengatakan, pengembang proyek reklamasi sudah membayar kontribusi tambahan agar bisa membangun. Ia mengatakan, kontribusi sudah terlanjur diserahkan, sehingga pengembang harus diizinkan untuk membangun.
"Kasihan dong orang sudah nyumbang buat infrastruktur DKI, ada yang waduk-waduk, ada yang bikin tanggul. Ada yang bikin jalan inspeksi, kan begitu, toh enggak mungkin hilang," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Menurut Saefullah, kontribusi tambahan sudah dikonversi menjadi pembangunan. Ia mengatakan DKI tak lagi memerlukan aturan soal kontribusi tambahan karena tidak ada lagi reklamasi. Empat pulau hasil reklamasi yang sudah terlanjur terbangun akan dianggap sebagai perluasan daratan atau pantai.
"Tidak ada lagi konsep pulau, jadi konsepnya pantai, bagian dari daratan, termasuk yang di perluasan (seperti) Pantai Ancol," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.