JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mempersilakan Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api.
Menurut Argo, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Tidak masalah bagi kita jika yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan. Itu hak yang bersangkutan," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Penangguhan Penahanan Jangan Sampai Buat Kasus Kivlan Zen dan Soenarko Menguap
Argo mengatakan, penetapan tersangka Kivlan Zen telah mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Polisi akan mengikuti aturan hukum dalam memproses gugatan praperadilan itu.
"Kita akan ikuti aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Menhan Diingatkan Hormati Supremasi Hukum Terkait Penahanan Kivlan Zen
Sebelumnya, Kivlan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Gugatan praperadilan diajukan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
Adapun, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus makar dan kepemilikan senjata.
Baca juga: Moeldoko Ingatkan Jangan Ada Intervensi Kasus Kivlan Zen dan Soenarko
Terkhusus untuk kepemilikan senjata, Kivlan ditahan di rutan Polda Metro Jaya karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Masing-masing tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.