JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 di Provinsi DKI Jakarta masih dirasa memberatkan anak TNI.
Fauziah (45) orangtua dari Reno Iskandar (15), anak TNI, mengatakan bahwa sistem zonasi yang melihat lokasi tempat tinggal berdasarkan kartu keluarga (KK) memberatkan anaknya untuk diterima di SMA 78, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Padahal, SMA itu dekat dari kediaman mereka di Kompleks Hankam, Palmerah, Slipi, Jakarta Barat. Namun sayangnya, alamat keluarga Fauziah berdasarkan KK di Jakarta Pusat.
"Kalau KK saya di Jakarta Pusat, lumayan jauh dari sini. Kami kan pindah-pindah, sekali dua tahun pindah kan enggak mungkin sekali dua tahun urus KK," kata dia kepada Kompas.com di SMA 78, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Mendikbud: Ada Masyarakat yang Pura-pura Belum Tersosialisasi PPDB Sistem Zonasi
Ia juga tidak berani melepas anaknya untuk bersekolah di kawasan Jakarta Pusat karena berkaca pada kerusuhan yang terjadi pada 22 Mei 2019 lalu sehingga membuatnya khawatir apabila terjadi kerusuhan serupa.
Kendati demikian, menurut Fauziah, anaknya diperbolehkan tetap mendaftar hanya saja melalui jalur perpindahan tugas orangtua.
"Tadi dibolehin buat verifikasi, tapi nanti disuruh datang tanggal 2 nanti yang ikut jalur perpindahan orangtua. Takutnya karena kuotanya cuma sedikit," ucap dia.
Adapun jalur perpindahan tugas orangtua/wali merupakan jalur yang paling sedikit menerima peserta didik pada tahun ini yakni hanya sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah.
Baca juga: PPDB di SMAN 78, Pendaftar Capai 400 Antrean pada Pagi Hari
Fauziah berharap, pemerintah bisa memberi pertimbangan khusus bagi anak tentara yang harus berpindah-pindah sesuai dengan penempatan orangtuanya.
"Kenapa harus sesuai KK begitu, kan kita dipindahkan bukan keinginan kita, tapi tugas negara juga, ya semoga bisa didengarlah," ujar Fauziah.
Sementara itu, bagi warga yang tinggal sesuai dengan zonasi, sistem PPDB tahun ini dianggap memudahkan.
Orangtua murid, Eet (53) misalnya, ia menilai sistem PPDB DKI yang tak hanya mempertimbangkan jarak rumah dari sekolah tetapi juga memperhitungkan nilai UN sehingga ia bisa lebih leluasa memilihkan sekolah yang cocok untuk anaknya.
"Anak saya enggak didaftarin di sekolah ini (SMA 78), tetapi SMA 16 karena Nem-nya (nilai UN)-nya, tetapi ya boleh mendaftar lewat sekolah ini karena lebih dekat," kata dia.
Kinerja para petugas yang melayani PPDB pun dianggapnya cukup baik karena proses pendaftaran bisa berlangsung cepat.
Baca juga: Pendaftar PPDB Membeludak, SMPN 115 Jakarta Terapkan Sistem Antre seperti di Bank
Adapun Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah merilis jadwal pemdaftaran PPDB jenjang SMP dan SMA yang dilaksanakan secara online per harI (24/6/2019).
Untuk kuota penerimaan siswa baru, melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019, ditetapkan untuk jalur zonasi paling sedikit sekolah menerima 80 persen dari daya tampung.
Untuk jalur prestasi ditetapkan maksimal 15 persen dari kuota sekolah. Sementara itu, untuk jalur perpindahan orangtua sekolah paling banyak memberikan 5 persen dari daya tampung sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.