Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon ABK Disekap di Warung Mie Ayam karena Mangkir ke Tempat Kerja

Kompas.com - 09/07/2019, 18:37 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Faridi (56) disekap di sebuah warung mie ayam yang berada di Tempat Pelelangan Ikan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara selama dua hari dari Kamis (4/7/2019) hingga Jumat pekan lalu. Selama itu kaki dan tangan korban diikat.

Kapolsek Sunda Kelapa, Kompol Armayni mengatakan, kejadian itu bermula saat Faridi mendaftar untuk menjadi anak buah kapal (ABK) lewat tersangka pelaku berinisial MM (41).

Usai mendaftar, korban diberikan uang saku sebesar Rp 4.500.000. Uang itu berasal dari pemilik kapal.

"Tiba pada saat kapal akan berlayar, korban tidak muncul sampai kapal berangkat. Dan, korban baru tiba setelah kapal berangkat," kata Armayni, Selasa.

Saat mengetahui korban mangkir dari pekerjaannya, pemilik kapal meminta tersangka MM mencari Faridi untuk meminta uang yang telah diberikan.

Baca juga: Kasus Penyekapan Satu Keluarga, Dua Pelaku Ditangkap, 1 Masih Buron

Beberapa hari usai pelayaran, tersangka pelaku mencari korban selama beberapa hari. Faridi akhirnya ditemukan MM.

Saat MM meminta korban mengembalikan uang Rp 4.500.000 tersebut, korban tak mampu membayar. Faridi beralasan, uangnya telah dikirimkan ke keluarganya di kampung.

MM pun kesal dan meyekap korban di sebuah warung mie ayam

"Pelaku menyekap korban dengan cara mengikat kaki dan tangan korban dengan tali ke pagar besi dengan posisi korban duduk di atas bangku kayu," kata Armayni.

Dia disekap selama sembilan jam. Korban juga dipukul dengan pipa besi sehingga mengalami luka memar di sekujur tubuh.

Hari Jumat, korban berhasil melarikan diri dibantu warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Tersangka pelaku lalu ditangkap polisi di sekitar lokasi kejadian.

"Si pelaku inisiatif sendiri menyekap korban. Jadi nggak ada perintah dari pemilik kapal, inisiatif dia sendiri. Mungkin karena rasa setia sama pimpinannya makanya dia aniaya korban," ucapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com