JAKARTA, KOMPAS.com -Corporate Communication PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) Mufti Iqbal mengatakan kondisi lahan di Jalan Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Pusat tidak terawat. Adapun, lahan tersebut ingin dijadikan sekolah oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo.
Namun, warga sekitar mengklaim lahan itu milik mereka dan akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).
"Kalau kita datang ke sana kondisinya agak miris, lapangan juga enggak bagus, malah yang ingin kita lakukan kan revitalisasi," ujar Mufti di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
PT Jakarta Utilitas Propertindo merupakan anak perusahaan PT Jakarta Propertindo. Menurut Mufti, perusahaannya justru ingin memperbaiki kondisi lahan tak teraawat itu. Perusahaan tersebut akan membangun tiga fasilitas di atas lahan seluas 3.955 meter persegi itu.
Rinciannya, 1.107 meter persegi untuk sekolah yang bekerja sama dengan Bina Tunas Bangsa. Selain itu, 1.879 meter persegi akan dibuat taman dan 969 meter persegi sisanya menjadi dua lapangan basket.
Baca juga: Warga Pluit Putri Tolak RTH-nya Dijadikan Sekolah, Jakpro Klaim Lahan Tersebut Aset Mereka
PT Jakarta Utilitas Propertindo bisa memahami keluhan warga. Menurut Mufti, warga di Jalan Pluit Putri hanya ingin dilibatkan dalam pembangunan itu. Sebab sebagai penduduk setempat, warga pasti merasa memiliki lahan tersebut.
"Mereka bilang beli rumah kan kondisi RTH seperti itu kenapa diubah-ubah. Dan mengapa enggak melibatkan mereka. Mereka ingin dilibatkan," kata dia.
Sebelumnya, warga Kompleks Perumahan Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara mengeluhkan kawasan rumah mereka yang hendak dibangun sekolah oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo.
Padahal menurut warga, kawasan tersebut merupakan milik mereka yang hendak dijadikan RTH.
Mereka lalu mengadukan hal ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Komisi C.
Baca juga: Tolak RTH Dijadikan Sekolah, Warga Pluit Putri Mengadu ke DPRD DKI
"Jadi persoalan warga ini adalah mereka membeli perumahan tersebut sejak 1970-an mereka dijanjikan developer pada saat itu PT Jawa Barat Indah dengan fasilitas termasuk ruang terbuka hijau yang luasnya 3.955 meter persegi," ujar kuasa hukum warga Kompleks Pluit Putri, Hengky Hendratno, di GedungDPRD DKI Jakarta, Senin (8/7/2019).
Namun menurut Corporate Secterary PT Jakpro Hani Sumarno menyebut lahan itu merupakan lahan atau aset milik Jakpro.
Hani mengatakan Jakpro memiliki bukti kepemilikan yaitu SK Gubernur sejak tahun 1992.
"Itu adalah lahan milik Jakpro yang dikelola oleh Jakarta Utilitas Propertindo. Sampai di situ artinya lahan yang dimiliki adalah PT Jakpro berdasarkan SK Gubernur nomor 286 tahun 1992. Sehingga seluruh prosedur dan dasar hak terhadap lahan dimaksud serta segala perizinannya telah memenuhi peraturan yang berlaku," ujar Hani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.