JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim mempertimbangkan posisi Ratna Sarumpaet sebagai juru kampanye dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga pada kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Menurut Hakim, posisi Ratna ini membuat masyarakat semakin heboh atas cerita pemukulan terhadap dirinya.
"Terdakwa sebagai aktivis prodemokrasi yang memperjuangkan rakyat kecil dan masuk dalam tim pemenangan Prabowo-Sandiaga sebagai juru kampanye, (maka) tiap tindakan yang dilakukan dikaitkan dengan fungsi dan perannya tersebut," ujar Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Hakim mengatakan kebohongan yang disampaikan Ratna mungkin tidak akan menimbulkan reaksi luar biasa jika situasinya kondusif. Namun, saat itu sedang berlangsung tahapan Pemilihan Presiden 2019. Dengan demikian, cerita kebohongan Ratna tidak bisa dipisahkan dengan situasi dan posisinya dalam BPN.
"Jika disampaikan dalam situasi kurang kondusif apalagi pilpres maka akan dikaitkan dengan pesta demokrasi," ujar Hakim.
Hakim mengatakan hal ini terbukti dari reaksi yang muncul. Salah satunya reaksi yang dimunculkan oleh saksi Rocky Gerung.
Adapun dalam kasus ini, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.