JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Ratna Sarumpaet telah divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Dia terbukti bersalah, melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
Kebohongan itu telah menyeret nama Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang ketika itu merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Para elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) juga ikut terseret karena dituduh turut menyebar kebohongan.
Setelah Ratna divonis, Gerindra DKI Jakarta meyakini bahwa kejadian ini tidak ada sangkut pautnya dengan Prabowo dan Sandiaga.
Ratna mulanya mengaku dianiaya di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018. Foto wajahnya yang lebam-lebam beredar dengan cepat di media sosial.
Saat itu, Ratna berstatus sebagai anggota Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.
Prabowo langsung menggelar konferensi pers menanggapi dugaan penganiayaan terhadap Ratna pada 2 Oktober 2018.
Dalam konferensi persnya, Prabowo mengaku yakin ada motif politik di balik dugaan penganiayaan yang dialami Ratna.
Baca juga: Ini 5 Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun untuk Ratna Sarumpaet
"Ya ternyata tidak ada barang yang dicuri, tidak ada uang yang hilang, apalagi kalau bukan proses untuk intimidasi. Saya tidak tanya secara detail tapi ada kata-kata ancaman itu," ujar Prabowo saat itu.
Belakangan diketahui bahwa Ratna rupanya berbohong. Dia tidak dianiaya. Wajahnya lebam-lebam karena operasi plastik.
Beberapa pihak melaporkan Ratna atas kebohongannya ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, tak hanya Ratna yang dilaporkan karena cerita penganiayaan atas dirinya yang ternyata hoaks.
Prabowo, Sandiaga, serta sejumlah pihak seperti Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman, dan Dahnil Anzar Simanjuntak, juga turut dilaporkan.
DPD Partai Gerindra DKI Jakarta juga melaporkan Ratna pada 8 Oktober 2018. Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum DPD Partai Gerindra DKI Mohamad Taufiqurrahman mengatakan, Gerindra melaporkan Ratna karena merasa kebohongan yang disampaikan sangat merugikan mereka.
Sebab, dampak yang timbul adalah Prabowo dan elite BPN lain dituduh ikut menyebarkan kebohongan itu.
Baca juga: Perjalanan Hidup Ratna Sarumpaet, dari Layar Perak ke Jeruji Besi karena Hoaks