JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melimpahkan kasus dugaan manipulasi hasil Pemilu 2019 yang dilakukan seluruh anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Koja dan Cilincing ke kejaksaan. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pelimpahan kasus itu sudah dilakukan Kamis (11/7/2019) kemarin.
"Alhamdulillah untuk berkas perkara pemilu untuk tersangka para PPK di Kecamatan Cilincing dan di Kecamatan Koja itu semua sudah P21," kata Budhi di Ancol, Jumat.
Budhi mengatakan, 10 orang tersangka itu diduga telah melanggar Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena melakukan manipulasi suara untuk DPRD Jakarta.
Baca juga: Manipulasi Suara DPRD DKI, 10 Anggota PPK Cilincing dan Koja Tersangka
Ia mengatakan, dugaan manipulasi yang dilakukan adalah mengalokasikan suara dari satu caleg ke caleg lain yang ada dalam satu partai saat perhitungan suara.
"Ya faktanya suara itu berpindah. Ini yang kami dalami. Proses ataupun penyidikan primer kami memang karena sengaja," ujarnya.
Sebanyak 10 tersangka itu terancam hukuman dua tahun penjara.
Kasus itu berawal ketika Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menerima laporan dari Caleg DPRD DKI No Urut 1 Partai Demokrat H Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI No Urut 5 Partai Gerindra M Iqbal Maulana tentang adanya suara calon legislatif yang hilang di dua kecamatan tersebut.
Gakkumdu kemudian melakukan penelusuran terkait laporan tersebut. Setelah data yang dikumpulkan lengkap, Sentra Gakkumdu Bawaslu melimpahkan kasus tersebut ke kepolisian sehingga 10 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Juni lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.