JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah 11 bulan memimpin Jakarta seorang diri.
Posisi wakil gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Uno sejak 10 Agustus 2018 hingga kini masih kosong.
Posisi itu tampaknya tidak akan terisi dalam waktu dekat. Sebab, proses pemilihan wagub yang berlangsung di DPRD DKI Jakarta bisa dikatakan jalan di tempat.
Itu artinya, Anies kemungkinan akan semakin lama memimpin Jakarta tanpa wakil gubernur.
Pemilihan wagub jalan di tempat
Panitia khusus (pansus) pemilihan wagub sebenarnya telah selesai membahas draf tata tertib (tatib) pemilihan wagub pada Selasa (9/7/2019) pekan lalu.
Draf tatib itu harus dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.
Namun, rapimgab untuk membahas tatib itu belum juga terlaksana. Rapimgab itu terus batal dan diundur hingga tiga kali.
Baca juga: Anggota DPRD Kerap Absen, Rapimgab Pemilihan Wagub DKI Pun Molor Berkali-kali...
Rapimgab harusnya digelar pada Rabu (10/7/2019) pekan lalu. Namun, rapat itu diundur menjadi Senin (15/7/2019), karena banyak pimpinan fraksi DPRD yang tidak hadir.
Pada Senin lalu, rapimgab itu kembali diundur. Alasannya, anggota Dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
Rapat hanya dihadiri 17 anggota Dewan. Padahal, syarat kuorum untuk rapimgab minimal dihadiri 31 orang.
Rapimgab dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (16/7/2019). Lagi-lagi, rapimgab itu diundur dengan alasan serupa. Rapat pada Selasa hanya dihadiri sembilan orang.
Proses pemilihan masih panjang
Jika rapimgab terealisasi pun, proses pemilihan wagub masih cukup panjang.
DPRD DKI harus mengesahkan tatib pemilihan wagub dalam rapat paripurna. Setelah itu, DPRD DKI membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub DKI yang anggotanya berasal dari tiap fraksi.
Panlih kemudian memverifikasi kandidat cawagub DKI yang diajukan partai politik pengusung, yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kemudian, panlih menetapkan cawagub yang memenuhi syarat.
Setelah itu, barulah DPRD DKI menggelar rapat paripurna pemilihan wagub pengganti Sandiaga.
Rapat paripurna pemilihan wagub juga baru bisa digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum.
Kuorum dalam draf tatib pemilihan wagub DKI, yakni 50 persen+1 dari jumlah anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang. Jadi, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 54 anggota.
Pemilihan wagub kemungkinan diundur
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyatakan, ada kemungkinan rapat paripurna pemilihan wagub DKI akan mundur.
Sebab, rapimgab untuk membahas tatib pemilihan wagub beberapa kali batal. Hal ini akan berdampak pada jadwal rapat paripurna yang sedianya akan digelar pada 22 Juli ini.
"Kemungkinan besar mundur. Itu sekwan (sekretaris dewan) yang ngatur jadwalnya, koordinasi antar-rapat," kata Taufik, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: Rapat Batal Terus, Pemilihan Wagub DKI Kemungkinan Besar Diundur
Pemerintahan Anies pincang
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, pemerintahan Anies tanpa sosok wakil gubernur tampak pincang. Banyak kebijakan dan program pemerintah yang tidak berjalan.
"Yang dulu sudah bagus, sekarang enggak tergarap. Lihat Waduk Pluit, lihat kebersihan, banyak yang enggak jalan," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/7/2019).
Agus menyampaikan, DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berbeda dengan provinsi lain. Dia menyebut pekerjaan pemimpin Ibu Kota lebih banyak dan lebih berat. Karena itu, peran wakil gubernur DKI Jakarta sangat vital.
"Kan berbagi tugas, (gubernur) tidak bisa semuanya. Namanya daerah khusus, itu kan karena berat, makanya peran wagub itu harus kencang, pembagian tugasnya, siapa mikir apa," ujarnya.
Baca juga: Pengamat: Tanpa Wagub, Anies Pincang Jalankan Pemerintahan DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.