Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Tahanan, Fikri Pribadi Kini Cari Keadilan Tuntut Polisi yang Menyiksanya

Kompas.com - 19/07/2019, 06:44 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Rifki Pribadi (23) tengah mejadi perbincangan hangat masyarakat. Dia beserta Fatahillah, Pau, dan Ucok adalah pengamen sekaligus tukang parkir yang menuntut ganti rugi kepada pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI karena dituduh melakukan pembunuhan.

Betapa pilunya hidup mereka setelah menerima hukuman mendekam di penjara selama tiga tahun karena tuduhan tersebut. Ya, Fikri, Pau, dan Ucok menjadi korban salah tangkap.

Kompas.com pun merangkum jalan panjang Fikri dari jalanan hingga bertarung di meja hijau dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.

Baca juga: Jadi Korban Salah Tangkap, Empat Pengamen Minta Ganti Rugi Rp 746 Juta

Berawal dari jalanan

Sejak kecil Fikri sudah sebatang kara. Ayah dan ibunya diketahui sudah meninggal sejak lama. Di Jakarta pun dia tidak punya sanak saudara.

"Dia sudah yatim piatu sejak lama. Jadi selama waktu dia berusia anak-anak, waktu dia ditahan di tingkat kepolisian dia memang sudah yatim piatu sejak lama," ujar kuasa hukum Fikri dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian saat dihubungi, Kamis (18/7/2019).

Oky tidak tahu persis pada usia berapa Fikri kehilangan orangtuanya. Kondisi yang sebatang kara membuat Fikri harus luntang lantung mencari tempat tinggal. Akhirnya Fikri tinggal bersama Pau, salah satu pengamen yang juga jadi korban salah tangkap oleh Polda Metro Jaya.

"Si Pau sama si Fikri kan ini berteman. Jadi karena sudah akrab, jadi diperbolehkan lah tinggal di rumah Pau sama kakaknya," kata dia.

Baca juga: Kisah Fikri Pribadi, Pengamen yang Tuntut Polisi dan Jaksa demi Keadilan

Fikri pun tinggal bersama Pau untuk waktu yang lama. Mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan sederhana yang terletak di kawasan Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Saya sudah pernah ke rumahnya ya jadi rumahnya itu kontrakan kecil sepetak gitu sih," jelas Oky.

Sejak itu, dia bekerja sebagai pengamen dan tukang parkir demi menyambung hidup. Hak untuk mendapatkan pendidikan pun tidak ia terima. Ketika ditahan selama tiga tahun di Lapas anak Tangerang, tidak ada saudara atau keluarga yang menjenguknya

Dituduh membunuh

Polda Metro Jaya menetapkan NP (23), FP yakni Fikri Pribadi (16), AS (18), BF (17), F (13), dan APS (14) sebagai tersangka pembunuhan di Kali Cipulir, Kebayoran Baru pada 2013 lalu. Mereka dituduh menghabisi nyawa Dicky pada 30 Juni 2013.

Awalnya mereka dijadikan saksi oleh polisi karena Fikri dan kawan kawan jadi pihak pertama yang menemukan Dicky di kolong jembatan. Polisi pun mencurigai mereka selama proses penyidikan dan akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka.

Disiksa agar mengaku jadi tersangka

Fikri dan keempat temanya disiksa oleh oknum polisi di Polda Metro Jaya saat menjalani pemerisaan. Penyiksaan itu dilakukan agar Fikri dan kawananya mau mengaku telah membunuh.

Penyiksaan fisik itu diterima selama seminggu. Tidak kuat akan siksaan tersebut, Fikri pun terpaksa mengaku.

Baca juga: Pengakuan Fikri Pribadi, Dipukul hingga Disetrum Polisi untuk Akui Pembunuhan di Cipulir

Berkas perkara dia pun lengkap dan sampai ke persidangan. Alhasil, Fikri cs dijatuhi hukuman penjara atas pembunuhan tersebut.

"Tetapi kan saya tidak melakukan. Kami disetrum sampai dipukulin supaya kita mengaku,” ucap Fikri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019)

Bebas dari penjara, Fikri bekerja di laut

Fikri dan teman temanya dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. Mereka bebas pada tahun 2016.

Usai bebas pada 2016 lalu, Fikri sempat hilang kontak dengan pihak LBH. Dia diketahui sempat melalang buana untuk bekerja sebagai anak buah kapal (ABK)

"Fikri sempat ke Tegal berlayar jadi ABK. Sempat lost contact sama LBH Jakarta karena kan mencar-mencar ya. Terus akhirnya berlayar, akhirnya pas minta tanda tangan surat kuasa LBH Jakarta beru ketemu lagi kontaknya Fikri. Akhirnya dia balik lagi ke Jakarta untuk mengurus ini," kata Oky.

Kembali untuk tuntut keadilan

Kini Fikri beserta tiga temanya ingin menuntut keadilan bersama LBH Jakarta. Jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun dipilihnya untuk menuntut hak-haknya yang sudah hilang selama tiga tahun karena ditahan untuk kesalahan yang tidak pernah mereka buat.

Mereka mengajukan praperadilan dengan Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kementerian Keuangan sebagai termohon.

Baca juga: Menyingkap Kasus Fikri Pribadi Cs, Pengamen Korban Salah Tangkap Polisi

"Kalau untuk Kementerian Keuangan dia harus memberikan ganti kerugian karena memang di PP 92 tahun 2015 yang berhak memberikan ganti rugi adalah Kementerian Keuangan atas putusan PN," ucap dia.

LBH Jakarta sudah menghitung sejumlah kerugian yang harus dibayarkan Kementerian Keuangan.

Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.

Baca juga: Digugat 4 Pengamen Rp 746 Juta, Kepolisian Merasa Tak Salah Tangkap

Mereka berharap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI mau mengakui perbuatannya lantaran salah memidanakan orang.

"Selama ini ditahan, itu yang harus dituntut. Dan pihak kepolisian harus menyatakan bahwa memang harus mengakui kalau mereka salah tangkap, enggak fair dong," ucap Oky

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com