Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serang Hakim, Pengacara Tomy Winata Kesal Gugatannya Ditolak

Kompas.com - 19/07/2019, 20:43 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago menyerang dua Majelis Hakim dengan ikat pinggang lantaran kesal putusan yang dibacakan oleh tidak sesuai harapannya.

Sebab saat itu Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan olehnya.

Adapun, Desrizal tengah menangani perkara perdata 223/Pdt.G/2018/JKT Pst, antara Tommy Winata selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat.

"Menurut keterangan dari tersangka bahwa tersangka kesal, marah karena yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka," ujar Harry di Polres Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2019).

Ia mengatakan, pihaknya juga masih mendalami motif lainnya yang membuat Desrizal menganiaya dua Majelis Hakim tersebut.

Baca juga: Pengacara Tomy Winata Resmi Ditahan di Rutan Polres Jakpus

"Itu masih kita dalami (motif), berdasarkan keterangan tersangka pada saat itu bahwa dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan oleh korban (Majelis Hakim) tidak sesuai yang diharapkan dan tersangka mengambil ikat pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban langsung memukul korban," kata Hary.

Saat ditanya terkait sikap Desrizal yang arogan selama persidangan, Harry mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan akan hal tersebut.

"Ya itukan masih kita dalami ya, karena ini juga baru 1x24 jam dan saat ini kita juga penyidik sedang menyiapkan proses tahap pengadministrasian yang lainnya masih kita dalami proses selanjutnya," ucap Harry.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim hingga Jadi Tersangka

Adapun penyerangan bermula saat Majelis Hakim membacakan putusan sidang sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat pertimbangan Hakim mengarah kepada penolakan gugatan, Desrizal mulai geram dan berdiri dari kursinya menuju kursi Majelis Hakim.

Desrizal pun melepas tali pinggangnya dan langsung menyerang kedua hakim.

Karena perbuatannya, Desrizal terkena pasal 351 atau 212 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com