JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (20/7/2019).
Nunung ditahan di Rutan Narkoba bersama suaminya, July Jan Sambiran dan tersangka lainnya berinisial HM.
Baca juga: Ditahan di Rutan Narkoba, Nunung dalam Keadaan Sehat
Sebelumnya diberitakan, Nunung beserta suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Baca juga: Dulu Beri Motivasi ke Tessy, Kini Nunung yang Terjerat Narkoba
Kemudian, sebuah sedotan plastik, sendok sabu, dan satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.
Nunung berlasan, ia menggunakan narkoba jenis sabu sejak lima bulan lalu untuk meningkatkan stamina.
Ia dan suaminya juga terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan.
Baca juga: Nunung dan Pemberi Sabu Adalah Tetangga di Solo
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Nunung diketahui sudah 10 kali membeli sabu selama tiga bulan terakhir. Pada saat penggerebekan, Nunung dan suami juga baru saja membeli sabu dari HM.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan