Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca pada Kasus Nunung, Tahu Kerabat Konsumsi Narkoba tapi Tak Melapor Ada Akibatnya…

Kompas.com - 22/07/2019, 18:44 WIB
Sherly Puspita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus penyalahgunaan narkoba yang tengah menjerat Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan sang suami July Jan Sambiran tengah menjadi atensi publik.

Keduanya ditangkap dalam sebuah operasi polisi di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7/2019) siang, usai mengkonsumsi narkoba.

Nunung dan suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancamannya di atas lima tahun penjara.

Nunung mengaku telah mengkonsumsi sabu sejak 20 tahun yang lalu. Meski demikian, anak kandung Nunung, Bagus Permadi dan sejumlah rekan artis mengaku tak mengetahui terkait kebiasaan Nunung.

Baca juga: Putra Nunung Tak Tahu Ibunya Konsumsi Narkoba Jenis Sabu

Mereka bahkan mengaku kaget karena menilai gerak-gerik Nunung tak mencerminkan sebagai seorang pecandu narkoba.

Namun, tahukah Anda? Jika Anda mengetahui ada kerabat yang menjadi pecandu narkoba, tapi tak melaporkannya ke polisi, maka dampaknya akan semakin buruk.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hajar mengatakan, pecandu narkoba yang tak segera lapor polisi akan terancam dipidanakan.

"Tapi kalau lapor polisi sebelum tertangkap karena razia, maka pcandu tersebut berhak menjalani proses rehabilitasi dan tak dipidanakan," ujar Abdul ketika dihubungi Kompas.com, Senin (22/7/2019).

Baca juga: Suami Pernah Ingatkan Nunung Berobat agar Berhenti Konsumsi Narkoba

Hal ini tertuang pada Pasal 55 dan Pasal 128 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 128  ayat 3 disebutkan bahwa pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 2 yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 kali masa perawatan dokter di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.

"Jadi jika mengetahui kerabat pecandu narkoba segeralah menyarankannya untuk melapor, sehingga tak harus berurusan dengan masalah hukum," sebutnya.

Ancaman pidana untuk kerabat

Abdul melanjutkan, jika si pecandu berusia di bawah 18 tahun, maka anggota keluarga atau kerabat yang mengetahui namun tak melapor dapat dipidanakan. Hal ini tercantum dalam Pasal 128 ayat 1 jo 134 ayat 2 UU Narkotika.

Penelusuran Kompas.com, dalam Pasal 128 ayat 1 disebutkan bahwa orangtua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Sedangkan Pasal 134 ayat 2 disebutkan bahwa keluarga dari pecandu narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Baca juga: Nunung Sempat Coba Bohongi Polisi Saat Ditangkap di Rumahnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menambahkan, polisi akan merahasiakan hasil tes urin pihak yang melakukan pelaporan dan permohonan rehabiilitasi narkoba.

"Apabila hasilnya positif, polisi akan menyarankan yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi. Jadi hasil tes urin akan dirahasiakan. Ini diatur dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, PP No 40 tahun 2013, PP No 25 tahun 2013, SE (Surat Edaran) No 4 tahun 2010 dan peraturan bersama stake holder terhadap penyalahgunaan narkoba," ujar Argo.

Jadi, segeralah melapor kepada pihak berwajib jika ada kerabat Anda yang menyalahgunakan narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com