Hal itu dilakukan setelah ia mengetahui keberadaan polisi yang akan menggeledah rumahnya.
Baca juga: Polisi Mengaku Awalnya Tidak Tahu Pembeli Sabu adalah Nunung
"Itu bentuk upaya untuk menghilangkan petunjuk atau barang bukti. Setelah dibuang, kita baru bisa mengintrogasi JJ (suami Nunung yang bernama July Jan Sambiran) dan NN," ujar Calvijn.
Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti lainnya yakni satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga batang sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Kemudian, sebuah sedotan plastik, sendok sabu, dan satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.
Mulai Senin kemarin, pasangan suami istri tersebut dan tersangka HD pun resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.