Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Ganti Rugi Korban Salah Tangkap, Kemenkeu Sebut Pengamen Dilarang di Jakarta

Kompas.com - 23/07/2019, 18:50 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut profesi pengamen dilarang di Jakarta. Pernyataan tersebut mengacu dalam peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta yang melarang adanya pengamen di Ibu Kota.

Hal itu disampaikan perwakilan Kemenkeu saat membacakan poin termohon dalam praperadilan kasus tuntuan ganti rugi empat pengamen Cipulir korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

"Profesi para pemohon sebagai pengamen secara tegas dan jelas tidak diperbolehkan atau dilarang untuk dilaksanakan atau dikerjakan di wilayah DKI Jakarta. Bahkan, bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta," ujar perwakilan Kementerian Keuangan, Daryono.

Baca juga: Kementerian Keuangan Nilai Pengamen Korban Salah Tangkap Tidak Pantas Dapat Ganti Rugi

Alasan itu menjadi dasar pihak Kemenkeu untuk menolak permintaan ganti rugi yang dilayangkan Fikri Pribadi dan tiga pengamen lainya sebagai korban salah tangkap Polda Metro Jaya.

Salah satu permintaan yang dilayangkan pihak pengamen, yakni ganti rugi sebesar Rp 139.500.000 terhadap setiap pengamen karena mereka telah dipenjara selama tiga tahun.

"Bahwa ganti rugi  yang dimohonkan oleh para pemohon didasarkan atas hasil profesi yang dilarang atau bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan (Peraturan Daerah Khsusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum), maka sudah sepatutnya tuntutan ganti rugi para pemohon ditolak hakim," ucap dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Oky Wiratama Siagian dari LBH Jakarta, tengah memperjuangkan nasib empat pengamen yang jadi korban salah tangkap pihak kepolisian.

Baca juga: Kuasa Hukum Empat Pengamen Salah Tangkap Sebut Kliennya Layak Dapat Ganti Rugi

Polisi menangkap mereka karena diduga melakukan pembunuhan di Cipulir pada tahun 2013 lalu. Akibatnya, mereka dihukum selama tiga tahun untuk perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

Oky menuntut Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI  untuk mengakui perbuatannya karena telah salah memidanakan orang. Sementara Kementerian Keuangan dituntut untuk mengganti rugi terhadap keempat pengamen tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com