JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sekaligus kuasa hukum empat pengamen korban salah tangkap, Oky Wiratama Siagian menilai pengamen merupakan tanggung jawab pemerintah.
Pemerintah dinilai harus bertanggung jawab atas kehidupan mereka, terlebih ketika mereka menjadi korban dari kesalahan prosedur penyidikan yang dilakukan polisi.
"Pengamen jalanan itu tanggung jawab siapa? Tanggung jawab negara. Negara wajib mengurus, apalagi mereka anak-anak. Mereka saja tidak sekolah karena tidak mampu, cari nafkah dari mana tidak mungkin mencuri," ujar Oky saat ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: Kementerian Keuangan Nilai Pengamen Korban Salah Tangkap Tidak Pantas Dapat Ganti Rugi
Hal tersebut sekaligus menanggapi pernyataan pihak Kementerian Keuangan dalam sidang praperadilan yang mengatakan pengamen tidak layak dapat ganti rugi.
Kementerian Keuangan menyebutkan, kengamen tidak layak dapat hak ganti rugi karena pekerjaannya saja sudah melanggar peraturan daerah DKI Jakarta.
"Sekarang legal standing dia (Kementerian Keuangan) ngomong seperti itu apa ? Itu Perda DKI, apakah Kemenkeu adalah pemda Jakarta. Lalu, selama ini kita saksikan pengamen jalanan, itu tanggung jawab siapa?," Kata dia.
Sebelumnya, Daryono selaku perwakilan Kementerian Keuangan menilai profesi pengamen tidak layak mendapatkan ganti rugi karena melanggar peraturan daerah.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tolak Seluruh Permohonan Empat Pengamen Korban Salah Tangkap
"Profesi para pemohon sebagai pengamen secara tegas dan jelas tidak diperbolehkan atau dilarang untuk dilaksanakan atau dikerjakan di wilayah DKI Jakarta. Bahkan, bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20.000.000," ujar dia dalam persidangan.
"Bahwa ganti rugi yang dimohonkan oleh para pemohon didasarkan atas hasil profesi yang dilarang atau bertentangan dengan peraturan perundangan - undangan (Peraturan Daerah Khsusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum), maka sudah sepatutnya tuntutan ganti rugi para pemohon ditolak hakim," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.