Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ucok Si Pengamen Korban Salah Tangkap Tak Bisa Bantu Perekonomian Keluarga Selama 3 Tahun

Kompas.com - 24/07/2019, 20:32 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Arga Putra Samosir alias Ucok, satu dari empat pengamen korban salah tangkap polisi, harus menghabiskan masa remajanya di Lapas anak di Tanggerang.

Dia masuk ke Lapas di usia yang masih muda, yakni 13 tahun, karena dituduh membunuh Dicky Maulana di kolong jembatan Cipulir, Jakarta Selatan pada 2013 lau. 

Mereka pun bebas atas putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Akibatnya, selama tiga tahun Ucok tidak bisa lagi membantu perekonomian keluarga dengan cara mengamen. Bangku pendidikan pun harus berhenti dia nikmati karena mendekam di penajara.

Baca juga: Ucok Si Pengamen Korban Salah Tangkap Mengamen untuk Bantu Ekonomi Keluarga

"Dia yang tadinya sekolah, karena dipenjara jadi putus sekolah," ujar ibunda Ucok, Netty Herawati Hutabarat saat bersaksi dalam sidang praperadilan pengamen tuntut polisi di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Padahal, ketika masih aktif sebagai pengamen, Ucok kerap mengamen di tengah aktivitas sekolahnya. Walaupun sebenarnya Netty tidak setuju apabila anaknya itu mengamen.

"Dia kan suka ngamen, padahal saya enggak senang anak saya ngamen karena dia sekolah kan. Dia suka diam-diam ngamen," ujar dia.

Ucok dalam keseharian sebagai pengamen bisa membawa pulang uang Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Uang tersebebut selalu diberikan kepada Netty untuk bantu keperluan "dapur ngebul".

Baca juga: Semenjak Anaknya Dipenjara, Ibu Pengamen Korban Salah Tangkap Sulit Cari Nafkah

Perasaan campur aduk pun dirasakan Netty setiap menerima uang hasil jerih payah Ucok.

"Pernah dikasih karang 50 kadang 100 (ribu). Kadang kami senang, kadang kami malu nermina uangnya, karena anak kami ngamen," ucap dia.

Kini setelah bebas, Ucok beserta empat teman lainya ingin menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kementerian Keuangan karena telah memenjarakan mereka selama tiga tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka buat.

Mereka beserta pengacara dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian tengah berjuang dalam sidang praperadilan PN Jakarta Selatan melawan tiga institusi tersebut untuk menuntut ganti rugi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com