JAKARTA,KOMPAS.com - Arga Putra Samosir alias Ucok, satu dari empat pengamen korban salah tangkap polisi, harus menghabiskan masa remajanya di Lapas anak di Tanggerang.
Dia masuk ke Lapas di usia yang masih muda, yakni 13 tahun, karena dituduh membunuh Dicky Maulana di kolong jembatan Cipulir, Jakarta Selatan pada 2013 lau.
Mereka pun bebas atas putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Akibatnya, selama tiga tahun Ucok tidak bisa lagi membantu perekonomian keluarga dengan cara mengamen. Bangku pendidikan pun harus berhenti dia nikmati karena mendekam di penajara.
Baca juga: Ucok Si Pengamen Korban Salah Tangkap Mengamen untuk Bantu Ekonomi Keluarga
"Dia yang tadinya sekolah, karena dipenjara jadi putus sekolah," ujar ibunda Ucok, Netty Herawati Hutabarat saat bersaksi dalam sidang praperadilan pengamen tuntut polisi di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Padahal, ketika masih aktif sebagai pengamen, Ucok kerap mengamen di tengah aktivitas sekolahnya. Walaupun sebenarnya Netty tidak setuju apabila anaknya itu mengamen.
"Dia kan suka ngamen, padahal saya enggak senang anak saya ngamen karena dia sekolah kan. Dia suka diam-diam ngamen," ujar dia.
Ucok dalam keseharian sebagai pengamen bisa membawa pulang uang Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Uang tersebebut selalu diberikan kepada Netty untuk bantu keperluan "dapur ngebul".
Baca juga: Semenjak Anaknya Dipenjara, Ibu Pengamen Korban Salah Tangkap Sulit Cari Nafkah
Perasaan campur aduk pun dirasakan Netty setiap menerima uang hasil jerih payah Ucok.
"Pernah dikasih karang 50 kadang 100 (ribu). Kadang kami senang, kadang kami malu nermina uangnya, karena anak kami ngamen," ucap dia.
Kini setelah bebas, Ucok beserta empat teman lainya ingin menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kementerian Keuangan karena telah memenjarakan mereka selama tiga tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka buat.
Mereka beserta pengacara dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian tengah berjuang dalam sidang praperadilan PN Jakarta Selatan melawan tiga institusi tersebut untuk menuntut ganti rugi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.