JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut profesi pengamen dilarang di Jakarta. Pernyataan tersebut mengacu dalam peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta yang melarang adanya pengamen di Ibu Kota.
Hal itu disampaikan perwakilan Kemenkeu saat membacakan poin termohon dalam praperadilan kasus tuntuan ganti rugi empat pengamen Cipulir korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
"Profesi para pemohon sebagai pengamen secara tegas dan jelas tidak diperbolehkan atau dilarang untuk dilaksanakan atau dikerjakan di wilayah DKI Jakarta. Bahkan, bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta," ujar perwakilan Kementerian Keuangan, Daryono.
Baca juga: Kementerian Keuangan Nilai Pengamen Korban Salah Tangkap Tidak Pantas Dapat Ganti Rugi
Alasan itu menjadi dasar pihak Kemenkeu untuk menolak permintaan ganti rugi yang dilayangkan Fikri Pribadi dan tiga pengamen lainya sebagai korban salah tangkap Polda Metro Jaya.
Salah satu permintaan yang dilayangkan pihak pengamen, yakni ganti rugi sebesar Rp 139.500.000 terhadap setiap pengamen karena mereka telah dipenjara selama tiga tahun.
"Bahwa ganti rugi yang dimohonkan oleh para pemohon didasarkan atas hasil profesi yang dilarang atau bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan (Peraturan Daerah Khsusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum), maka sudah sepatutnya tuntutan ganti rugi para pemohon ditolak hakim," ucap dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Oky Wiratama Siagian dari LBH Jakarta, tengah memperjuangkan nasib empat pengamen yang jadi korban salah tangkap pihak kepolisian.
Baca juga: Kuasa Hukum Empat Pengamen Salah Tangkap Sebut Kliennya Layak Dapat Ganti Rugi
Polisi menangkap mereka karena diduga melakukan pembunuhan di Cipulir pada tahun 2013 lalu. Akibatnya, mereka dihukum selama tiga tahun untuk perbuatan yang tidak pernah dilakukan.
Oky menuntut Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengakui perbuatannya karena telah salah memidanakan orang. Sementara Kementerian Keuangan dituntut untuk mengganti rugi terhadap keempat pengamen tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.