JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, sejak 2016 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masuk meningkat 100 persen tiap tahunnya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebutkan, jumlah itu belum sepenuhnya merepresentasikan keadaan yang sesungguhnya di masyarakat.
"Ini kan hanya puncak gunung es. Yang mengajukan permohonan ke LPSK itu mungkin kecil skalanya dengan yang sebenarnya terjadi," ujar Edwin, Rabu (24/7/2019) malam.
Jumlah itu disumbang dari dua faktor. Satu sisi, kasus kekerasan seksual terhadap anak memang meningkat.
Baca juga: Hari Anak Nasional, KPAI Ingatkan Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Di sisi lain, angka itu membuktikan semakin banyaknya laporan dari masyarakat. Ada tren meningkatnya kesadaran masyarakat bahwa kasus semacam itu perlu diproses lebih lanjut secara hukum.
Meski begitu, Edwin menduga, masih banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang tidak dilaporkan apalagi diproses secara hukum selama ini.
"Bisa jadi mereka tidak lapor ke LPSK, tapi proses hukum di penyidik. Bisa jadi tidak lapor sama sekali, karena kasus kekerasan seksual terhadap anak kan dianggap aib keluarga," kata dia.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengemuka setelah pelaku kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman, bebas dari bui pada 21 Juni 2019. Ia dibebaskan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan grasi dalam Keputusan Presiden RI Nomor 13/G tahun 2019 bertanggal 19 Juni 2019.
Kepres tersebut memutuskan pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta terhadap Neil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.