JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Fikri Pribadi yang sempat jadi perhatian publik, kini kisah Arga Putra Samosir alias Ucok yang terungkap ke permukaan.
Sama seperti Fikri, Ucok adalah salah satu dari empat pengamen korban salah tangkap polisi. Mereka ditangkap lantaran dituduh melakukan pembunuhan di Cipulir, Jakarta Selatan tahun 2013.
Ucok menjadi perhatian setelah sang ibu, Netty Herawati Hutabarat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan, Rabu (23/7/2019).
Wanita berusia 47 tahun itu dengan polos bercerita mengenai kisah anaknya yang tertangkap, dituduh membunuh dan dipenjarakan.
Kompas.com pun merangkum beberapa fakta persidangan ketik Netty bersaksi.
Baca juga: Ucok Si Pengamen Korban Salah Tangkap Mengamen untuk Bantu Ekonomi Keluarga
Netty Herawati Hutabarat (47), mengaku tidak percaya anaknya Arga Putra Samosir alias Ucok jadi pembunuh.
"Dia umur 13 tahun. Saya pikir tidak mungkin seperti itu (membunuh). Dia aja digertak takut," ujar Netty saat bersaksi.
Netty mengaku menerima kabar bahwa anaknya ditangkap ketika dua petugas polisi dari Polda Metro Jaya datang ke rumahnya. Keesokan harinya dia mendatangi Polda Metro Jaya untuk melihat keberadaan Ucok.
"Mereka bilang anak saya terlibat kasus pembunuhan. Mendengar itu aja saya pingsan duluan," ucap dia polos.
Ucok diketahui mengamen sejak 2013, yakni sejak dia berumur 13 tahun. Dia mengamen atas keinginannya sendiri untuk membantu perekonomian keluarga.
Baca juga: Semenjak Anaknya Dipenjara, Ibu Pengamen Korban Salah Tangkap Sulit Cari Nafkah
Disela kegiatan sekolahnya, dia sempatkan diri untuk mengamen.
Ucok dalam keseharian sebagai pengamen bisa membawa Rp 50.000 sampai Rp 100.000. Dia selalu memberikan uang tersebut kepada Netty.
Perasaan campur aduk pun dirasakan Netty setiap menerima uang hasil jerih payah Ucok.
"Pernah dikasih, kadang Rp 50 ribu, kadang Rp 100 ribu. Kadang kami senang, kadang kami malu terima uangnya karena anak kami ngamen," ucap Netty.
Ucok sebenarnya dilarang oleh orangtuanya untuk mengamen. Orangtuanya lebih senang jika Ucok serius di bangku sekolah.
Namun keinginan Ucok untuk mencari uang nampaknya tidak bisa terbendung. Dia nekat mencuri waktu untuk mengamen demi membantu perekonomian keluarga.
"Dia kan suka ngamen, padahal saya enggak senang anak saya ngamen karena dia sekolah kan. Dia suka diam-diam ngamen," ujar dia," ujar Netty.
Atas kejadian ini, Ucok pun harus menghabiskan masa remajanya di lapas anak di Tanggerang.
Dia masuk ke lapas pada usia yang masih muda, yakni 13 tahun, karena dituduh membunuh Dicky Maulana di kolong jembatan Cipulir, Jakarta Selatan pada 2013 lau.
Mereka pun bebas atas putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Baca juga: Ucok Si Pengamen Korban Salah Tangkap Tak Bisa Bantu Perekonomian Keluarga Selama 3 Tahun
Akibatnya, selama tiga tahun Ucok tidak bisa lagi membantu perekonomian keluarga dengan cara mengamen. Bangku pendidikan pun harus berhenti dia nikmati karena mendekam di penajara.
"Dia yang tadinya sekolah, karena dipenjara jadi putus sekolah," ujar ibunda Ucok, Netty Herawati Hutabarat.
Netty mengaku bahwa pekerjaanya sebagai penjual sayur terbengkalai semenjak Ucok, dipenjara.
"Dulu kan sebelum dia masuk (dipenjara) saya dagang sayuran. Setelah dia masuk, saya jadi enggak jelas lagi dagangnya," ujar Netty di muka sidang.
Netty mengungkapkan bahwa waktu untuk berdagang banyak tersita karena ia kerap menjenguk Ucok di tahanan, mendampinginya di proses persidangan, hingga memantau di lapas anak di Tanggerang.
Baca juga: LPSK Belum Terima Permohonan Perlindungan Pengamen Korban Salah Tangkap
Tidak sedikit dia keluarkan biaya untuk mendampingi anaknya selama menjalani proses hukum. Terlebih dia tidak sekali mengunjungi anaknya di Lapas Tanggerang.
"Kalau saya besuk saya suka kasih dia (Ucok) duit. Belum transport saya mulai dari Polda ke Salemba terus ke Tanggerang," ucap dia.
Kini setelah bebas, Ucok beserta empat teman lainya ingin menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kementerian Keuangan karena telah memenjarakan mereka selama tiga tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka buat.
Mereka beserta pengacara dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian tengah berjuang dalam sidang praperadilan PN Jakarta Selatan melawan tiga institusi tersebut untuk menuntut ganti rugi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.