JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, berinisial SA yang kedapatan membawa sabu-sabu ke dalam rutan diduga akan mengedarkan sabu tersebut kepada penghuni rutan.
Hal itu dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya di Jakarta, Senin (29/7/2019), berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap SA.
Kasus itu kini diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
"Pastinya upaya menyeludupkan ini tentunya akan diedarkan di dalam (Rutan). Namun lebih lanjut kami akan mengetahui setelah dilakukan pendalaman oleh kepolisian," kata Andika.
Baca juga: Pakai Kotak Susu, Petugas Selundupkan Sabu ke Dalam Rutan Cipinang
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan SA, ini pertama kali dia menyelundupkan narkotika ke dalam rutan.
Pihak Kemenkumhan menduga tindakan SA tidak teroganisir.
"Pengakuannya baru sekali, tapi kita serahkan ke kepolisian, yang berwenang. Perilaku ini bukan teroganisir, tapi perbuatan oknum," ujar Andika.
SA yang merupakan pegawai administrasi Rutan Kelas 1 Cipinang diamankan petugas rutan lantaran kedapatan membawa sabu-sabu seberat 25 gram ke dalam rutan pada Minggu kemarin.
Sabu-sabu yang dibawa SA dikemas dengan plastik bening dan dimasukkan ke dalam kemasan susu bubuk.
"Kami berhasil menggagalkan penyeludupan diduga sabu-sabu yang hendak dibawa ke Rutan Cipinang. Petugas melakukan penggeledahan badan dan melalui x-ray. Kemudian didapat barang diduga narkoba jenis sabu-sabu, petugas menghubungi kepala keamanan," ujar Karutan kelas 1 Cipinang Oga Darmawan, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.