JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) soal pengelolaan sampah.
Salah satu yang mereka lakukan untuk menyusun raperda itu adalah melakukan studi banding.
Bapemperda DPRD DKI dan Pemprov DKI pun melakukan studi banding ke Kota Surabaya, Jawa Timur, untuk mempelajari pengelolaan sampah di sana.
Baca juga: Jika Diminta, Risma Mengaku Siap Bantu Atasi Persoalan Sampah Jakarta
"Kami studi banding ke Surabaya karena kami ingin menyelesaikan Perda tentang ITF (intermediate treatment facility), Perda tentang Pengelolaan Sampah, maka dibutuhkan wilayah pembanding untuk melengkapi isi perda tersebut," ujar anggota Bapemperda Bestari Barus saat studi banding di Surabaya, Senin (29/7/2019).
Bapemperda DPRD DKI Jakarta memilih Surabaya sebagai lokasi studi banding karena menilai Pemerintah Kota Surabaya berhasil mengelola sampah di wilayahnya.
"Dari beberapa masukan wilayah (tujuan studi banding), Surabaya memang yang sudah dianggap cukup berhasil menangani sampah," ujar anggota Bapemperda Yuke Yurike, Selasa kemarin.
Dalam kunjungan kerja itu, kata Yuke, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjelaskan program-program penanganan sampah di Kota Pahlawan tersebut.
Salah satunya soal upaya mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) dan tempat pembuangan akhir (TPA). Caranya yakni dengan menumbuhkan kesadaran warga untuk ikut memilah dan mengolah sampah.
"Itu masukan buat kami, bagaimana kami juga harus mendorong kesadaran masyarakat di Jakarta. Kami harus mendorong kesadaran untuk mengurangi perjalanan sampah, khususnya dari rumah tangga," kata Yuke.
Saat studi banding itu, Bapemperda DPRD DKI Jakarta meminta beberapa peraturan daerah (perda) Kota Surabaya soal pengolahan sampah.
Yuke mengatakan, perda tentang persampahan Kota Surabaya akan menjadi salah satu referensi untuk menyusun perda pengolahan sampah di Jakarta.
Yuke menyampaikan, permasalahan sampah Jakarta tidak bisa dibandingkan dengan permasalahan sampah di Surabaya. Namun, Jakarta setidaknya bisa mempelajari aturan-aturan yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya untuk mengatasi persoalan sampah, termasuk mengurangi jumlah produksi sampah.
"Nanti kami coba lihat apa poin-poin dari sana (perda Kota Surabaya) yang akan kami bandingkan, sandingkan (dengan rancangan perda Jakarta), apakah sudah cukup, tapi kan tentunya nanti akan disesuaikan dengan situasi di Jakarta," ujar dia.
Menurut Bestari, Provinsi DKI Jakarta akan mengadopsi sistem tipping fee atau biaya pengolahan sampah yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya. Sistem tipping fee itu kemudian akan dituangkan dalam peraturan daerah (perda).
Baca juga: Risma: Surabaya Menunggu 20 Tahun Terbebas Masalah Sampah...
Pemkot Surabaya, kata Bestari, sudah memiliki hitung-hitungan soal tipping fee tersebut yang dibuat oleh ahli. Bapemperda bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah mempelajari soal itu.