Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana Ditunjuk Pemprov DKI sebagai Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Reklamasi

Kompas.com - 31/07/2019, 17:25 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum menghadapi sidang sengketa pengembang reklamasi teluk Jakarta.

Denny ditunjuk sebagai kuasa hukum menghadapi gugatan Pulau I dari PT Jaladri Kartika Pakci, yang merupakan anak perusaan PT Agung Podomoro Land.

"Jadi yang pasti hari ini kuasa yang kita terima dari Gubernur untuk Pulau I per tanggal 31 Juli hari ini," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: SK Dibatalkan, Anies Diwajibkan Proses Perpanjangan Izin Reklamasi Pulau H

Setelah ditunjuk, Denny akan langsung menghadapi sidang gugatan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu, Denny juga ditunjuk untuk menghadapi gugatan PT Taman Harapan Indah atas pulau H.

"Pulau H kami sedang siapkan memori bandingnya, kuasanya belum memori bandingnya masih ada waktu dua bulan," ucapnya.

Baca juga: Anies: Kita Akan Terus Lawan Pengembang yang Berencana Lanjutkan Reklamasi

Rencananya, kata Denny, pihaknya akan mengajukan Memori banding tersebut sebelum jangka waktu yang tersedia tersebut.

Namun, ia belum mau menyebutkan isi pembelaan Pemprov DKI dalam sidang gugatan di PTUN tersebut.

"Baiknya didengarkan dulu, kan belum dibacakan. Saya belum bacakan di hadapan hakim. Kalau sekarang kurang etis kalau saya sampaikan sebelum bacakan depan majelis," ujarnya.

Denny Indrayana sebelumnya ditunjuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadapi kasus sengketa lahan stadion BMW.

Baca juga: Tunjuk Denny Indrayana Hadapi Sengketa Lahan BMW, Anies Dianggap Tak Percayai Bawahannya

Adapun terkait reklamasi, PTUN Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.

PT Taman Harapan Indah diketahui menggugat SK Anies tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah untuk seluruhnya.

PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

PTUN juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H itu.

Kemudian, PTUN mewajibkan Anies memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 sesuai peraturan yang berlaku. PTUN Jakarta memutus perkara nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu pada 9 Juli 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com