JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum menghadapi sidang sengketa pengembang reklamasi teluk Jakarta.
Denny ditunjuk sebagai kuasa hukum menghadapi gugatan Pulau I dari PT Jaladri Kartika Pakci, yang merupakan anak perusaan PT Agung Podomoro Land.
"Jadi yang pasti hari ini kuasa yang kita terima dari Gubernur untuk Pulau I per tanggal 31 Juli hari ini," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: SK Dibatalkan, Anies Diwajibkan Proses Perpanjangan Izin Reklamasi Pulau H
Setelah ditunjuk, Denny akan langsung menghadapi sidang gugatan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, Denny juga ditunjuk untuk menghadapi gugatan PT Taman Harapan Indah atas pulau H.
"Pulau H kami sedang siapkan memori bandingnya, kuasanya belum memori bandingnya masih ada waktu dua bulan," ucapnya.
Baca juga: Anies: Kita Akan Terus Lawan Pengembang yang Berencana Lanjutkan Reklamasi
Rencananya, kata Denny, pihaknya akan mengajukan Memori banding tersebut sebelum jangka waktu yang tersedia tersebut.
Namun, ia belum mau menyebutkan isi pembelaan Pemprov DKI dalam sidang gugatan di PTUN tersebut.
"Baiknya didengarkan dulu, kan belum dibacakan. Saya belum bacakan di hadapan hakim. Kalau sekarang kurang etis kalau saya sampaikan sebelum bacakan depan majelis," ujarnya.
Denny Indrayana sebelumnya ditunjuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadapi kasus sengketa lahan stadion BMW.
Baca juga: Tunjuk Denny Indrayana Hadapi Sengketa Lahan BMW, Anies Dianggap Tak Percayai Bawahannya
Adapun terkait reklamasi, PTUN Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
PT Taman Harapan Indah diketahui menggugat SK Anies tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah untuk seluruhnya.
PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
PTUN juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H itu.
Kemudian, PTUN mewajibkan Anies memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 sesuai peraturan yang berlaku. PTUN Jakarta memutus perkara nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu pada 9 Juli 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.